Partai Persatuan Daerah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Link ke en:Wikipedia
Andri.h (bicara | kontrib)
rapikan
Baris 1:
{{rapikan}}
{{kotakinfo partai|nama=Partai Persatuan Daerah
|logo=[[Berkas:PPD.gif|150px]]
|ketuaumum=? [[Oesman Sapta]]
|sekjen=?
|tahun=?
Baris 11 ⟶ 10:
}}
 
'''Partai Persatuan Daerah (PPD)''' sebagai sebuah partai yang lahir dan dibidani oleh sebagian tokoh-tokoh politik yang bernaung dalam wadah Fraksi Utusan Daerah [[MPR]] RI masa bhakti [[1999]]-[[2004,]]. Mereka sepakatbersepakat untuk berjuang melanjutkan cita-cita FUD dengan membangun dan melahirkan sebuah partai yang diberi nama Partai Persatuan Daerah. Dengan dimotori oleh DR. Oesman Sapta, Raharjo Rahimin, Abdul Salam, Karim Syarif pada tanggal [[18 November]] [[2002]] didirikan Partai Persatuan Daerah dengan Akte Notaris Herlina Pakpahan, SH. No. 8.
= Sejarah =
 
Partai Persatuan Daerah (PPD) sebagai sebuah partai yang lahir dan dibidani oleh sebagian tokoh-tokoh politik yang bernaung dalam wadah Fraksi Utusan Daerah MPR RI masa bhakti 1999-2004, sepakat untuk berjuang melanjutkan cita-cita FUD dengan membangun dan melahirkan sebuah partai yang diberi nama Partai Persatuan Daerah. Dengan dimotori oleh DR. Oesman Sapta, Raharjo Rahimin, Abdul Salam, Karim Syarif pada tanggal 18 November 2002 didirikan Partai Persatuan Daerah dengan Akte Notaris Herlina Pakpahan, SH. No. 8.
 
Ide dan konsepsi dasar yang berorientasi pada kepentingan daerah yang selama ini diperjuangkan Fraksi Utusan Daerah (FUD) perlu dilanjutkan melalui wadah Partai Persatuan Daerah (PPD).
Baris 19 ⟶ 16:
Konsep perpolitikan nasional dengan system bicameral ke depan menurut pandangan para tokoh politik Penggagas lahirnya PPD belum mampu memperjuangkan aspirasi dan kepentingan daerah. Disamping itu, idealisme dan semangat untuk mensejahterakan masyarakat melalui pengembangan dan penggalian potensi daerah akan dapat dicapai apabila diperjuangkan dalam satu wadah Partai Politik.
 
Alasan lain yang mendasari pembentukan PPD adalah berkurangnya perhatian dan keadilan dari pemerintah pusat terhadap aspirasi daerah. Meskipun munculnya lembaga baru. Dewan Perwakilan Daerah tetapi para tokoh tersebut tetap ragu karena belum adanya jaminan lembaga itu dapat melaksanakan fungsinya secara maksimal dalam menampung aspirasi. PPD adalah “partainya''partainya orang daerah”daerah'' tetapi bukan bertujuan untuk menonjolkan sifat kedaerahan.
 
Partai Persatuan Daerah lahir berdasarkan UU Nomor 2 tahun 1999 tentang Partai Politik. Dinamika lahirnya PPD dilandasi dengan semangat yang tak mengenal lelah para tokoh penggagas mampu menghadapi arus dan gelombang yang begitu dahsyat untuk membawa perahu yang bermuatan ide dan konsep sebagai bayi yang baru lahir sampai kepada satu tujuan yakni diakui dan disahkannya partai PPD sebagai peserta Pemilu 2004.
Baris 29 ⟶ 26:
Maka Penggagas lahirnya PPD memandang kekuatan perjuangan DPD untuk memperjuangankan aspirasi dan kepentingan daerah sangat minimal sekali. Oleh karena itu, keberadaan Partai Persatuan Daerah dalam kelembagaan DPR diharapkan akan mampu membawa ide dan sikap dasar yang berorientasi pada aspirasi dan kepentingan daerah bersama Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk diperjuangkan baik dalam mempersiapkan rancangan undang-undang maupun dalam pembahasan RUU yang berkaitan dengan Otonomi Daerah, penggalian potensi sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya yang tersebar luas di masing-masing daerah.
 
==Ideologi==
PARTAIPartai PERSATUANPersatuan DAERAH,Daerah menganut dan mengembangkan Faham Nasionalisme yang diwujudkan dalam semangat, wawasan dan rasa kebangsaan disertai kecintaan terhadap tanah air, daerah yang menyatu dalam nilai-nilai etika hidup berbangsa, bernegara dan bermasyarakat daerah dengan konsep Ekonomi Pasar Kebangsaan.
 
==Sifat Partai==
 
Keanggotaan PARTAI PERSATUAN DAERAHPPD bersifat terbuka dan tidak membedakan suku, agama, dan antar golongan. Setiap warga negara Indonesia yang memiliki cita-cita untuk membangun daerah dan bangsa yang lebih baik, memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam memperjuangkan cita-cita Partai.
IDEOLOGI
 
NASIONALISME :
 
 
PARTAI PERSATUAN DAERAH, menganut dan mengembangkan Faham Nasionalisme yang diwujudkan dalam semangat, wawasan dan rasa kebangsaan disertai kecintaan terhadap tanah air, daerah yang menyatu dalam nilai-nilai etika hidup berbangsa, bernegara dan bermasyarakat daerah dengan konsep Ekonomi Pasar Kebangsaan.
 
 
SIFAT PARTAI
 
 
Keanggotaan PARTAI PERSATUAN DAERAH bersifat terbuka dan tidak membedakan suku, agama, dan antar golongan. Setiap warga negara Indonesia yang memiliki cita-cita untuk membangun daerah dan bangsa yang lebih baik, memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam memperjuangkan cita-cita Partai.
 
 
 
DASAR PANCASILA
 
{{parpol2009}}