Trans TV: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 252:
Sebelumnya, Trans TV berani menyediakan layanan televisi bagi masyarakat di sekitar Purwokerto setelah memperoleh izin dari Gubernur Jawa Tengah tentang perluasan jangkauan siaran Trans TV di Kabupaten Banyumas dan Kabupaten Tegal (6 Januari 2003). Surat persetujuan serupa sebelumnya juga telah diberikan secara berturut-turut oleh Bupati Banyumas (20 November 2002) dan Bupati Purbalingga (27 November 2002).
 
Pada tahun 2005, Kepala Balai Monitoring Frekuensi Radio dan Orbit Satelit Semarang berdasarkanmendapati hasilbahwa monitoringkanal langsung43 yang diadakanUHF di Purwokerto padaternyata tanggaldigunakan 20oleh SeptemberTrans 2005,TV kanalberdasarkan 43hasil UHFmonitoring langsung yang diadakan di Purwokerto ternyatapada digunakantanggal oleh20 TransSeptember TV2005.
 
Hal tersebut membuat Trans TV mendapat peringatan dari Dirjen Postel pada 21 April 2006 karena Trans TV tidak memiliki izin resmi untuk mengudara di wilayah Purwokerto dan Sekitarnyasekitarnya. Namun, pada waktu itu Trans TV masih mengudara di Purwokerto menggunakan kanal yang sama (43 UHF), sehingga masyarakat disana tidak dapat menerima Trans TV dan TPI dengan gambar yang jelas.
 
Kemudian pada September 2007, Dirjen Postel memberi peringatan final untuk Trans TV karena Trans TV masih bersiaran di Purwokerto menggunakan kanal yang sama yang sebelumnya telah diberikan kepada TPI oleh Ditjen Postel. Hal tersebut dapat diselesaikan dengan penertiban frekuensi secara nasional.<ref>[http://sdppi.kominfo.go.id/berita-peringatan-final-bagi-transtv-untuk-tidak-menggunakan-kanal-frekuensi-43-di-26-1716 Peringatan Final Bagi Trans TV Untuk Tidak Menggunakan Kanal Frekuensi 43 di Purwokerto Yang Mengakhiri Persengketaan Panjang Dengan TPI]</ref>