Dharma Dana: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k PranalaLuar |
Rescuing 0 sources and tagging 1 as dead.) #IABot (v2.0.8 |
||
Baris 63:
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 60 tahun 2010 tanggal 20 Agustus 2010 tentang Zakat atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib Yang Boleh Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto, adalah sumbangan keagamaan yang dibayarkan kepada lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.
Terkait dengan Peraturan Pemerintah tersebut, BDDN / YADP telah disahkan oleh Pemerintah melalui Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agama RI Nomor: 43 Tahun 2012 tanggal 15 Maret 2012 tentang '''Badan Dharma Dana Nasional - Yayasan Adikara Dharma Parisad sebagai Lembaga yang Sah Menerima dan Mengelola Dharma Dana Hindu di Indonesia'''<ref>{{Cite web|url=http://www.pajak.go.id/sites/default/files/info-pajak/PER%20-%2011.PJ_.2018.pdf|website=www.pajak.go.id|access-date=2018-12-15}}{{Pranala mati|date=Maret 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref>'''.'''
Selanjutnya, BDDN / YADP juga telah ditetapkan sebagai badan/ lembaga penerima sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Nomor: PER-15/PJ/2012 tanggal 11 Juni 2012, yang telah mengalami perubahan nomor: PER-11/PJ/2017 tanggal 22 Juni 2017 kemudian mengalami perubahan menjadi Peraturan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Nomor PER-11/PJ/2018 tentang Badan/Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah yang Ditetapkan sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto<ref>{{Cite web|url=https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-1947252/sumbangan-wajib-umat-hindu-jadi-pengurang-pajak|title=Sumbangan Wajib Umat Hindu Jadi Pengurang Pajak|website=detikfinance|access-date=2018-12-15}}</ref>.
|