Televisi Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Pratama26 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 23:
|area =
|erp =
|owner = [[Pemerintah<!-- Republikbukan Indonesia]]pemerintah, lihat definisi LPP di UU No. 32/2002 -->
|parent =
|groups =
Baris 29:
|affiliates =
|former_affiliations=
|key_people = Imam Brotoseno (Direktur Utama, PAW)
|test_card =
|test_of-transmission =
Baris 285:
Struktur kelembagaan TVRI terdiri dari lima dewan pengawas dan lima dewan direksi.
 
=== Dewan Pengawas saat ini ===
Dewan pengawas TVRI ditetapkan oleh Presiden atas usul Dewan Perwakilan Rakyat; setelah melalui uji kepatutan dan kelayakan secara terbuka atas masukan dari pemerintah dan/atau masyarakat. Dewan pengawas mempunyai masa kerja lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 satu kali masa kerja berikutnya. Menurut PP Nomor 11 Tahun 2005, dewan pengawas berfungsi mewakili masyarakat, pemerintah, dan unsur lembaga penyiaran publik yang menjalankan tugas pengawasan untuk mencapai tujuan lembaga penyiaran publik.
 
Struktur dewan pengawas TVRI saat ini adalah sebagai berikut:
{| class="wikitable"
Baris 311 ⟶ 312:
 
=== Dewan Direksi saat ini ===
Dewan direksi TVRI diangkat dan ditetapkan oleh dewan pengawas. Sama dengan dewan pengawas, dewan direksi mempunyai masa kerja lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 satu kali masa kerja berikutnya. Dewan direksi berwenang dan bertanggung jawab atas pengelolaan TVRI.
 
Struktur dewan direksi TVRI saat ini adalah sebagai berikut:
{| class="wikitable"