Hermeneutika feminisme: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 29:
Aysha A. Hidayatullah tokoh feminis Islam yang mengembangkan pemikirannya mengenai metodologi tafsir melalui karyanya Feminist Edges of the Qur’an (2014). Asisten Profesor Universitas San Fransisco ini menyajikan analisis komprehensif dari tafsir feminis kontemporer terhadap Alquran. Dia memadukan penafsiran Alquran berbasis feminis dari tokoh-tokoh feminis dan memberikan pengantar penting untuk bidang ilmu tafsir Alquran berbasis feminis. Aysha melakukan penyelidikan mendalam dan kritik radikal terhadap metode-metode penafsiran Alquran berbasis feminis dan pendekatannya. Aysha mengemukakan tiga metode penafsiran Alquran berbasis feminis <ref>{{cite book|last1=Hidayatullah|first1=Aysha A.|date=2014|title=[[Feminist Edges of The Qur’an]]|edition=ke-1|isbn=978-0199359578|pages=501}} </ref> yaitu: metode kontekstualisasi sejarah, intratekstualitas dan paradigma tauhid. Metode kontekstualisasi sejarah yaitu menafsirkan Alquran dengan memperhatikan konteks waktu dan latar belakang turunnya ayat atau wahyu (asbab al-nuzul).<ref>{{cite book|last1=Hidayatullah|first1=Aysha A.|date=2014|title=[[Feminist Edges of The Qur’an]]|edition=ke-1|isbn=978-0199359578|pages=501}} </ref> Dengan metode ini dibedakan ayat-ayat partikular dan universal. Ayat-ayat partikular diterapkan untuk mendefinisikan situasi dan kondisi masyarakat Arab Abad ke 7 dan ayat universal untuk semua manusia. Metode kontekstual historis meletakkan peran sejarah dalam melahirkan bias gender dan esensialisme biologis dalam tafsir klasik. Metode pembacaan intratekstual memperlakukan Alquran secara holistik, yaitu melacak bagaimana bentuk-bentuk linguistik yang digunakan di seluruh teks Alquran dan membandingkan ayat yang satu dengan lainnya dalam tema yang sama.<ref>{{cite book|last1=Hidayatullah|first1=Aysha A.|date=2014|title=[[Feminist Edges of The Qur’an]]|edition=ke-1|isbn=978-0199359578|pages=501}} </ref> Cara membaca Alquran dengan metode intratekstual, yaitu tidak membaca ayat-ayat tersebut satu persatu, tapi membaca ayat dalam tema yang sama secara keseluruhan dengan mengacu kepada prinsip Alquran yaitu keadilan untuk semua manusia. Paradigma tauhid berkaitan dengan konsep utama Islam, yaitu tauhid. Paradigma tauhid berarti keesaan Allah dan Allah tidak dapat dibagi dan dibandingkan. Dalam paradigma tauhid paham yang membedakan gender (seksisme) dapat dianggap pemberhalaan, karena semua manusia adalah khalifah di bumi. <ref>{{cite book|last1=Hidayatullah|first1=Aysha A.|date=2014|title=[[Feminist Edges of The Qur’an]]|edition=ke-1|isbn=978-0199359578|pages=501}} </ref> Bila perempuan dikatakan kapasitasnya tidak sempurna, maka hal ini jelas merupakan suatu kekeliruan memahami maksud Tuhan tentang manusia sebagai khalifah di bumi.<ref>{{cite book|last1=Hidayatullah|first1=Aysha A.|date=2014|title=[[Feminist Edges of The Qur’an]]|edition=ke-1|isbn=978-0199359578|pages=501}} </ref> Bila perempuan dipandang tidak sempurna, maka perempuan tidak bisa memenuhi perannya sebagai wali Allah.<ref>{{cite book|last1=Hidayatullah|first1=Aysha A.|date=2014|title=[[Feminist Edges of The Qur’an]]|edition=ke-1|isbn=978-0199359578|pages=501}} </ref> Dengan demikian paradigma tauhid merupakan dasar dari kesetaraan dan keadilan gender.
Tokoh feminis Islam dari Indonesia yang mengembangkan pemikirannya mengenai metodologi tafsir adalah Musdah Mulia melalui karyanya Muslimah Sejati dan indahnya Islam menyuarakan Kesetaraan dan Keadilan Gender (2014). Profesor UIN Syarif Hidayatulah Jakarta ini dikenal sebagai pejuang kesetaran dan keadilan gender yang gigih dan konsisten.<ref>{{cite book|last1=Mulia|first1=Musdah|date=2014|title=[[Kemuliaan Perempuan dalam Islam]]|edition=ke-1|publisher=[[PT. Elex Media Komputindo ]]|location=Jakarta.|isbn=978-602-02-5326-8}} </ref> Di Indonesia, mengusung soal gender dalam kehidupan keberagamaan, tantangannya berat dan sensitivitasnya tinggi. Musdah menggugat bias gender dalam penafsiran Alquran dan membawa masuk ide kesetaraan dan keadilan gender dalam tafsir. <ref>{{cite book|last1=Mulia|first1=Musdah|date=2014|title=[[Kemuliaan Perempuan dalam Islam]]|edition=ke-1|publisher=[[PT. Elex Media Komputindo ]]|location=Jakarta.|isbn=978-602-02-5326-8}} </ref> Musdah telah lama menyadari bahwa perempuan terkurung dalam penjara teologis, karena bias gender dalam penafsiran Alquran. Berangkat dari keyakinan bahwa manusia laki-laki dan perempuan adalah sama-sama khalifah fil ardh,<ref>{{cite book|last1=Mulia|first1=Musdah|date=2014|title=[[Kemuliaan Perempuan dalam Islam]]|edition=ke-1|publisher=[[PT. Elex Media Komputindo ]]|location=Jakarta.|isbn=978-602-02-5326-8}} </ref> Musdah melakukan penafsiran Alquran berbasis feminis dan memproduk tafsir feminis, diantaranya menafsirkan ayat poligami dan menafsir ulang konsep nusyuz dalam ayat Alquran. Menurut Musdah, poligami menafikkan kemanusiaan perempuan. <ref>{{cite book|last1=Mulia|first1=Musdah|date=2014|title=[[Kemuliaan Perempuan dalam Islam]]|edition=ke-1|publisher=[[PT. Elex Media Komputindo ]]|location=Jakarta.|isbn=978-602-02-5326-8}} </ref> Penafsirannya terhadap konsep nusyuz adalah perintah Alquran hanya taat pada Allah SWT dan hormat pada suami.<ref>{{cite book|last1=Mulia|first1=Musdah|date=2014|title=[[Kemuliaan Perempuan dalam Islam]]|edition=ke-1|publisher=[[PT. Elex Media Komputindo ]]|location=Jakarta.|isbn=978-602-02-5326-8}} </ref>
Kecia Ali, Profesor Departemen Agama di Boston University telah menulis berbagai buku tentang gender dalam Islam yang fokusnya pada hukum Islam tentang perempuan. Melalui karyanya Sexsual Etics & Islam: Feminist Reflectionson Qur’an, Hadith and Yurisprudence (2012), Kecia Ali membahas kekerasan seksual terhadap perempuan dan memperlihatkan adanya tabrakan antara moral dan hukum.<ref>{{cite book|last1=Ali|first1=Kecia|date=2006|title=[[Sexual Ethics And Islam: Feminist Reflections on Qur'an, Hadith, and Jurisprudence]]|edition=ke-1|publisher=[[ Oneworld Publications]]|location=Boston.|isbn=978-1851684564|}} </ref> Dia berpandangan bahwa ayat-ayat Alquran ditafsirkan dengan merendahkan perempuan, maka itu perlu refleksi feminis atas Alquran dan Hadis. <ref>{{cite book|last1=Ali|first1=Kecia|date=2006|title=[[Sexual Ethics And Islam: Feminist Reflections on Qur'an, Hadith, and Jurisprudence]]|edition=ke-1|publisher=[[ Oneworld Publications]]|location=Boston.|isbn=978-1851684564|}} </ref> Kecia Ali melakukan refleksi feminis terhadap Alquran dan hadis serta hukum Islam,terutama mengenai pernikahan dan seksual serta masalah perbudakan dalam Islam. Dalam masalah perkawinan Kecia Ali membahas soal mahar, talak dan misoginis terhadap perempuan. Menurut Kecia Ali, pendekatan progresif terhadap teks Alquran tidak dapat terbatas pada presentasi selektif ayat ayat egaliter dalam isolasi dari konteks kitab suci yang luas.<ref>{{cite book|last1=Ali|first1=Kecia|date=2006|title=[[Sexual Ethics And Islam: Feminist Reflections on Qur'an, Hadith, and Jurisprudence]]|edition=ke-1|publisher=[[ Oneworld Publications]]|location=Boston.|isbn=978-1851684564|}} </ref>Pendekatan seperti ini akan sia-sia, karena argumen kesetaraan gender dibangun dengan menafsirkan ayat-ayat yang selektif.<ref>{{cite book|last1=Ali|first1=Kecia|date=2006|title=[[Sexual Ethics And Islam: Feminist Reflections on Qur'an, Hadith, and Jurisprudence]]|edition=ke-1|publisher=[[ Oneworld Publications]]|location=Boston.|isbn=978-1851684564|}} </ref> Dia menawarkan metode yurisprudensi, karena para ahli hukum akan terkait dengan sumber teks dengan konteks sosial. Hukum yang dibangun memiliki sasaran tindakan penafsiran. Menurut Kecia Ali, pemahaman terhadap teks Alquran harus berubah setiap waktu sesuai perubahan sosial.<ref>{{cite book|last1=Ali|first1=Kecia|date=2006|title=[[Sexual Ethics And Islam: Feminist Reflections on Qur'an, Hadith, and Jurisprudence]]|edition=ke-1|publisher=[[ Oneworld Publications]]|location=Boston.|isbn=978-1851684564|}} </ref>
|