Hukum acara pidana Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 50:
Pada bulan September 1979, RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana diajukan ke hadapan [[Dewan Perwakilan Rakyat]]. Dipimpin Ketua [[Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|Komisi III]] [[Andi Mochtar]], proses persidangan berlangsung dari bulan November 1979 hingga Mei 1980. RUU tersebut kemudian disahkan oleH DPR menjadi [[KUHAP|Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana]].{{sfn|Hamzah (HAP)|p=60-62}}
== Tahapan ==
Secara umum, ada tujuh tahap dalam hukum acara pidana Indonesia: penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penahanan, pengggeledahan, penyitaan, dan penuntutan. Hal ini didasarkan pada teori yang dikemukakan oleh van Bemmelen.{{sfn|Hamzah (HAP)|p=120}}
== Rujukan ==
|