Regulasi pesawat nirawak: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
KontenMedia (bicara | kontrib) |
KontenMedia (bicara | kontrib) |
||
Baris 10:
Pada tahun 2015, Direktorat Jenderal Penerbangan Sipil di bawah Kementerian Perhubungan Indonesia, menerbitkan sebuah peraturan yang mengatur penggunaan pesawat udara tanpa awak di wilayah udara Indonesia. <ref>{{Cite web|url=http://hubud.dephub.go.id/?id/kepmen/download/898|title=PM 90 Tahun 2015|publisher=Dirjen Perhubungan Udara, Kementrian Perhubungan Republik Indonesia|pages=7|language=Indonesian|format=pdf|access-date=9 September 2015|ref=pm-90-2015-indonesia}}</ref> Di dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa pesawat tanpa awak (UAV) tidak diperbolehkan terbang di atas ketinggian 150 meter, tidak diperbolehkan terbang di dalam area terlarang (prohibited area), dan di dalam area radius 5 kilo meter dari bandara udara. Jika diperlukan UAV yang membutuhkan ketinggian terbang lebih dari 150 meter maka wajib memiliki ijin tertulis dari [[Direktorat Jenderal Perhubungan Udara|Direktorat Jenderal Penerbangan Sipil]]. Selain itu pula, UAV yang dilengkapi dengan peralatan olahgambar (kamera) tidak boleh terbang dalam jarak 500m dari perbatasan area terlarang. Jika UAV digunakan dalam kegiatan pencitraan gambar maka operator atau pilot harus memiliki izin tertulis dari pemerintah setempat berupa sertifikat pilot drone. Dalam hal keperluan lainnya, UAV yang dilengkapi dengan peralatan pertanian seperti penyebar benih atau semprotan insektisida, hanya boleh beroperasi di dalam lahan pertanian, dan tidak boleh beroperasi dalam jarak minimum 500m dari area perumahan. <ref>Ron Bartsch; James Coyne; Katherine Gray; 2016. Drones in Society: Exploring the strange new world of unmanned aircraft. Taylor & Francis. p. 60. {{ISBN|978-1-315-40963-4}}.</ref>
Selain NFZ [[Zona larangan terbang|(No-fly zone]] ) dan No-Drone-Zone (Wilayah udara di sekitar bandara pada radius 5 kilo meter), juga terdapat peraturan lokal yang disebut KKOP (Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan). Merujuk ke salah seorang Remote Pilot Certified Indonesia dan Aktivis drone Indonesia, Arya Dega, KKOP adalah area terbatas bagi UAV, yang tidak termasuk atau tercantum dalam NDZ atau NFZ. Antara lain: [[Istana Negara]], Gedung Pemerintah, beberapa [[Rumah sakit|Rumah Sakit]], dan [[Pangkalan militer|Fasilitas Militer]] . <ref>{{Cite web|url=http://suarabali.com/empat-anggota-humas-polda-bali-ikuti-basic-remote-pilot-course-fasi/|title=Empat Anggota Humas Polda Bali Ikuti Basic Remote Pilot Course FASI|last=Al-Aziz|first=Saparuddin|date=25 March 2019|website=Suarabali.com|language=id-ID|access-date=2019-06-29}}</ref> <ref>{{Cite book|url=http://hubud.dephub.go.id/?id%20regulasi_uu%20download%205|title=Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan}}</ref><ref>{{Cite web|url=https://kumparan.com/tugumalang/sosok-arya-dega-youtuber-yang-juga-aktivis-drone-indonesia-1tD2qyOaoPu|title=Sosok Arya Dega, YouTuber yang Juga Aktivis Drone Indonesia|website=kumparan|language=id-ID|access-date=2020-06-10}}</ref>
== Referensi ==
|