Ambang batas parlemen: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.8 |
||
Baris 8:
== Pemilihan umum 2014 ==
Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun Tahun 2012, ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 3,5% dan berlaku nasional untuk semua anggota DPR dan DPRD.<ref>[http://news.detik.com/read/2012/04/12/171407/1891130/10/voting-dpr-putuskan-pt-pemilu-35-persen-skala-nasional?9922032 Voting DPR Putuskan PT Pemilu 3,5 Persen Skala Nasional]</ref> Setelah digugat oleh 14 partai politik, [[Mahkamah Konstitusi Indonesia|Mahkamah Konstitusi]] kemudian menetapkan ambang batas 3,5% tersebut hanya berlaku untuk DPR dan ditiadakan untuk DPRD.<ref>
== Pemilihan umum 2019 ==
|