Geuchik: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
kTidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 20:
== Syarat Menjadi Calon Geuchik ==
Geuchik dipilih secara langsung oleh penduduk gampong untuk masa jabatan 5 tahun terhitung dari tanggal pelantikannya
Masa jabatan ini dapat diperpanjang untuk lima tahun berikutnya dengan maksimal masa jabatan seorang geuchik adalah 10 tahun atau dua periode.
Adapun syarat untuk menjadi calon geuchik menurut Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 5 tahun 2003 pasal 17 adalah sebagai berikut:
# taat dalam menjalankan Syari’at Islam secara benar dan sungguh-sungguh;▼
#
# setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Pemerintah yang sah.
# telah berumur sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun dan setinggi-tingginya 60 (enam puluh) tahun pada saat pencalonan;▼
#
▲# telah berumur sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun dan setinggi-tingginya 60 (enam puluh) tahun pada saat pencalonan
# sehat jasmani dan rohani;▼
# berpendidikan sekurang-kurangnya Sekolah Lanjutan Pertama atau berpengetahuan sederajat.
# nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya;▼
# berkelakuan baik, jujur dan adil serta bersikap tegas, arif dan bijaksana;▼
# tidak pernah dicabut hak pilihnya berdasarkan Keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;▼
# tidak pernah dihukum penjara, kurungan percobaan karena melakukan suatu tindak pidana;▼
▲# tidak pernah dicabut hak pilihnya berdasarkan Keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap
# mengenal kondisi geografis, kondisi sosial ekonomi dan kondisi sosial budaya Gampong serta dikenal secara luas oleh masyarakat setempat;▼
# memahami dengan baik Qanun, Reusam dan adat istiadat serta tidak pernah melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar adat istiadat dan kebiasaan-kebiasaan tersebut;▼
▲# mengenal kondisi geografis, kondisi sosial ekonomi dan kondisi sosial budaya Gampong serta dikenal secara luas oleh masyarakat setempat
▲# memahami dengan baik Qanun, Reusam dan adat istiadat serta tidak pernah melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar adat istiadat dan kebiasaan-kebiasaan tersebut
# bersedia mencalonkan diri atau dicalonkan oleh pihak lain.
== Proses Pemilihan Geuchik ==
Untuk pemilihan geuchik, Tuha Peut membentuk sebuah Komisi/Panitia Independen Pemilihan Keuchik yang terdiri dari anggota masyarakat. Komisi tersebut terdiri dari 1 (satu) orang Ketua, 1 (satu) orang Wakil Ketua, 1 (satu) orang Sekretaris, 1 (satu) orang Wakil Sekretaris dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang anggota.<ref name=":0">{{Cite web|url=http://www1-media.acehprov.go.id/uploads/qanun_prov_nad_no_05_tahun_2003.pdf|title=Qanun Nomor 5/2003|last=Aceh|first=Pemerintah|date=16 Juli 2003|website=|publisher=Pemerintah Aceh|access-date=17 Oktober 2018}}</ref>
Pemilihan geuchik dilaksanakan melalui tahap-tahap pencalonan, pelaksanaan pemilihan, serta pengesahan hasil pemilihan dan pelantikan calon Keuchik terpilih. Tahap pencalonan tersebut dilaksanakan melalui:
|