=== Penasehat ===
Himpunan [[Pengacara|Konsultan Hukum]] Pasar Modalini mempunyai sembilan orang penasehat. Nama-nama penasehat tersebut yaitu Ahmad Fikri Assegaf, Arief T. Surowidjodjo, Harry Ponto, Luhut MP Pangaribuan, Mohamad Kadri, Nini. N Halim, Soemarjono Soemarsono, Tommy Sugih, dan Wahyuni Baha.<ref>{{Cite web|url=https://hkhpm.com/penasehat/|title=Penasehat – Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal|language=en-US|access-date=2020-06-11}}</ref>
=== Dewan Standar ===
Persyaratan untuk menjadi Anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal adalah:<ref name=":2">{{Cite web|url=https://hkhpm.com/persyaratan-anggota/|title=Persyaratan Anggota – Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal|language=en-US|access-date=2020-06-11}}</ref>
* Mengajukan Surat Permohonan keanggotaan kepada Pengurus Himpunan [[Pengacara|Konsultan Hukum]] Pasar Modal dalam bentuk dan isi sebagaimana yang berlaku.
* Membuat Surat Pernyataan yang ditanda-tangani oleh rekan kerja.
* Berpengalaman minimal 4 tahun sebagai Konsultan Hukum.
*Membayar Uang Pangkal sebesar Rp. 500.000 dan uang iuran sebesar Rp.600.000 ke rekening Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal.
Penerimaan anggota diputuskan oleh Pengurus Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal melalui [[rapat]] pengurus yang rutin diadakan setiap 1-2 bulan sekali. Pemberitahuan penerimaan disampaikan melalui surat yang dikirimkan ke alamat pemohon sesuai alamat yang tercantum dalam surat permohonan.<ref name=":2" />
<br />
== Operasional ==
Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal memilikiini [[Kepaniteraan (badan administratif)|Sekretariat]] di Menara Imperium Blok.GF, no.10. Menara ini berada di Jalan H.R. Rasuna Said Kav.1, kota [[Daerah Khusus Ibukota Jakarta|Jakarta]]. Sekretariat mulai dibuka sejak hari Senin-Jum'at tiap pukul delapan pagi hingga pukul lima sore. Sedangkan sekretariat ditutup pada Hari Sabtu dan Minggu serta pada Hari Libur Nasioanal. Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modalini dapat dihubungi melalui Nomor telepon (+62-21)83783708 atau melalui [[surat elektronik]] info @hkhpm.com.<ref name=":3">{{Cite web|url=https://hkhpm.com/|title=Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal|language=en-US|access-date=2020-06-11}}</ref>
== Mitra Kerja ==
Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modalini memiliki beberapa Mitra Kerja. Mitra Kerja Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal yaitu [[Otoritas Jasa Keuangan]], [[Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia|Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia]] [[Indonesia|Republik Indonesia]], Perhimpunan advokat Indonesia, [[Bursa Efek Indonesia]], [[Kementerian Keuangan Republik Indonesia]], dan Badan Koordinasi Penanaman Modal.<ref name=":3" />
== Kode Etik ==
DidalamDi dalam Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal, setiap Konsultan Hukum wajib menjaga kebebasan dan memperhatikan kepentingan masyarakat modal dan Jasa Keuangan secara [[profesional]]. Setiap [[Pengacara|Konsultan Hukum]] yang pernah memeriksanmemeriksa Perusahaan pengguna Jasa atau Mitra Kerjanya wajib untuk memastikan bahwa hal tersebut tidak bertentangan dengan salah satu asas [[Tafsiran|interpretasi]] Standar Profesi. Selain itu, setiap Konsultan Hukum diwajibkan mempertanggung-jawabkan Profesinya. Asas dan Prinsip yang dijalankan oleh Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal yaitu, Integritaskesatuan, keterbukaan, IndependensiKebebasan, kemanfaatankegunaan, materialitas, akuntabilitas, profesionalisme, kehati-hatian, kepentingan masyarakat pasar modal dan Keuangan, serta kepastian [[Hukum]].<ref>{{Cite web|url=https://hkhpm.com/interpretasi/|title=Interpretasi – Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal|language=en-US|access-date=2020-06-11}}</ref>
== Referensi ==
|