Insiden Zakat Pasuruan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 9:
 
Kemudian pembagian zakat dihentikan karena ribuan orang yang tidak bisa dikendalikan. Banyak wanita-wanita yang [[pingsan]] akibat kesulitan bernapas. Dan yang lebih tragis, ada yang smapai tewas karena terinjak-injak dan kekurangan [[oksigen]]. Korban tewas mencapai 21 orang. Beberapa saat kemudian polisi datang dan terkejut atas apa yang baru saja terjadi. Kemudian 21 korban tewas itu dan belasan korban pingsan dibawa ke [[Rumah Sakit Umum Daerah]] [[R. Sudarsono]] [[kota Pasuruan]].
 
Daftar korban yang tewas:
# Suliatin (warga Kelurahan Kepel, Kota Pasuruan)
# Ngatemi (Gadingrejo, Kota Pasuruan)
# Waginah (Jln Imam Bonjol, Kota Pasuruan)
# Farida (Tambaan, Kota Pasuruan)
# Yanti (Kebonjaya, Kota Pasuruan)
# Saminah (Kepel, Kota Pasuruan)
# Salamah (Tambaan, Kota Pasuruan)
# Chotimah (Jln Hang Tuah, Kota Pasuruan)
# Satuk (Ngemplakrejo, Kota Pasuruan)
# Asiah (Gadingrejo, Kota Pasuruan)
# Nikmah (Jln Halmahera, Kota Pasuruan)
# Sumiran (Ngemplakrejo, Kota Pasuruan)
# Suhanik (Tamanan, Kota Pasuruan)
# Sunarsih (Krapyakrejo, Kota Pasuruan)
# Nafiah (Gadingrejo, Kota Pasuruan)
# Chotjah (Desa Pasrepan, Kabupaten Pasuruan)
# Samiatu (Desa Patuguran Rejoso, Kabupaten Pasuruan)
# Aminah (Wonojati Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan)
# Safaat (Wonojati Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan)
# Siti Khotijah (Rejosokidul, Kabupaten Pasuruan)
# Tumiati (Tosari, Kabupaten Pasuruan)
 
 
Setelah itu panitia pelaksana zakat beserta keluarga '''Haji Syaikhon''' dibawa ke Polresta [[Pasuruan]] untuk dimintai keterangan. Akhirnya ketua panitia zakat, [[H. Ahmad Farouk]] yang juga anak dari '''Haji Syaikhon''' ditetapkan menjadi tersangka pada tanggal [[16 September|16]] [[September]] [[2008]] atas [[Insiden Pasuruan]] yang menewaskan 21 orang karena tidak melapor kegiatan pembagian zakat kepada instansi [[pemerintahan]] dan [[sosial]] seperti dari pihak [[RT]]/[[RW]], [[kelurahan]], dan [[kecamatan]]. Selain itu keluarga '''Haji Syaikhon''' juga idak berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengamankan kegiatan zakat dan melakukan kegiatan "Liar" tanpa sepengetahuan pihak kepolisian.
 
[[Majelis Ulama Indonesia]] menetapkan bahwa cara pemberian [[zakat]] ala '''Haji Syaikhon''' atau dinamakan '''Zakat Saikon''' [[haram]] hukumnya karena telah menimbulkan korban jiwa.
 
== Refensi ==
* [http://www.liputan6.com/news/?id=165255&c_id=7/ Saling desak saat pembagian zakat, 21 tewas]
* [http://www.detiknews.com/read/2008/09/15/155119/1006537/10/21-tewas-dan-16-orang-luka-luka/ 21 tewas, 16 luka-luka]
* [http://www.antara.co.id/arc/2008/9/15/korban-tragedi-pasuruan-21-tewas-10-luka-luka// Korban tragedi Pasuruan, 21 tewas]
 
 
{{tokoh-stub}}