Bank BPD DIY: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 20:
Pada saat didirikan, [[modal]] dasar PT. Bank BPD DIY ditetapkan sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), yang terdiri dari 500 lembar saham prioritas dengan nilai Rp. 10.000,- dan 1.500 lembar saham biasa dengan nilai Rp. 10.000,-. Ketika didirikan telah ditanam 400 lembar saham prioritas dan 1 lembar saham biasa, dengan jumlah uang sebanyak Rp. 4.010.000,-. Dari jumlah tersebut telah dibayar tunai sebesar 62,5% atau sejumlah Rp. 2.506.250,- (dua juta lima ratus enam ribu dua ratus lima puluh rupiah). Jumlah inilah yang menjadi modal awal operasional Bank BPD DIY.
Setahun sejak didirikan, Bank BPD DIY berhasil menghimpun dana masyarakat sebesar Rp. 5 juta (uang lama). Hingga akhir tahun [[1965]] telah dihimpun dana sebesar Rp. 27,988 juta (uang lama) serta mampu menyalurkan kredit hingga Rp. 127,160 juta (uang lama). Rasio antara kredit terhadap dana masyarakat mencapai 470%. Selain dana maysarakat yang dihimpun, Bank BPD DIY juga memperoleh dana dari [[Bank Indonesia]] sebesar Rp. 39,9 juta. [[Modal]] [[bank]] pada saat itu telah mencapai Rp. 20 juta.
Tanggal [[13 Desember]] [[1965]], [[pemerintah]] mengeluarkan Penetapan [[Presiden]] no. 27/1965. Kebijakan ini antara lain menetapkan penerbitan alat pembayaran yang sah yang berlaku bagi seluruh wilayah [[Indonesia]], serta perbandingannilai antara uang [[rupiah]] lama dengan uang rupiah baru diterbitkan dengan rasio ''satu uang rupiah baru setara dengan seribu uang rupiah lama''. Selama beberapa saat terjadi peredaran dua mata uang, sehingga pemerintah mewajibkan semua instansi [[swasta]] untuk menggunakan mata uang baru. Meskipun nilai mata uang baru 1000 kali uang rupiah lama, tidak berarti harga-harga menjadi satu perseribunya. Kebijakan ini menyebabkan [[inflasi]] yang sangat tinggi dan menimbulkan beban bari pemerintah.
|