Kepolisian Daerah Gorontalo: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 29:
}}
'''Kepolisian Daerah Gorontalo''' atau '''Polda Gorontalo''' adalah pelaksana tugas Kepolisian RI di wilayah [[Provinsi]] [[Gorontalo]]. Polda Gorontalo karena tergolong polda tipe A, dipimpin oleh seorang kepala kepolisian daerah yang berpangkat bintang dua atau ([[Inspektur Jenderal Polisi]]).
== Sejarah Singkat ==
Dengan terbentuknya Undang-undangRepublik Indonesia No. 38 Tahun 2000, ProvinsiSulawesi utara di mekarkan menjadi 2 Provinsi yaitu : Provinsi [[Sulawesi Utara]] & Provinsi [[Gorontalo]].
Langkah awal penyesuaian pemekaran wilayah Polda Sulut berdasarkan Keputusan Kapolri No. Pol : Kep/ 07 / XII / 2000 Tanggal 20 Desember 2000 dibentuklah Polwil Gorontalo Polda Sulut di Provinsi Gorontalo, dan ditunjuk Mantan Kadit Diklat Polda Sulut Kombes Pol Drs. SUHANA HERYAWAN sebagai pelaksana harian Kapolwil Gorontalo.
Berbagai langkah kebijakan yang menuntut perubahan dalam Institusi Polda dipandang perlu untuk dilaksanakan Perubahan tersebut menuntut reformasi Polri dalam segala aspek, termasuk pengembangan dan pembentukan Polda baru dijajaran [[Kepolisian Negara Republik Indonesia|Polri]].
Berdasarkan Keputusan Kapolri No. Pol : Kep/ 12 /III / 2003 tanggal 13 Maret 2003, Polwil Gorontalo Polda Sulut ditingkatkan menjadi POLDA GORONTALO status persiapan dan menugaskan Kombes Pol Drs. SUHANA HERYAWAN sebagai pelaksana tugas Kapolda pada Polda persiapan Gorontalo berdasarkan Telegram Kapolri No. Pol : TR / 119 / II / 2003 tanggal 18 Pebruari 2003 dan ditindak lanjuti dengan Sprin Kapolda Sulut No. Pol : Sprin / 232 / V / 2003 tanggal 5 Mei 2003.
== Pranala luar ==
|