Jaksa Agung Negara Malaysia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Usersyn (bicara | kontrib)
k typo, replaced: nasehat → nasihat (3) using AWB
Baris 24:
| seat = [[Putrajaya]]
| nominator =
| appointer = [[Yang di-Pertuan Agong]] atas nasehatnasihat [[Perdana Menteri Malaysia]]
| appointer_qualified =
| termlength =
Baris 45:
| website = {{URL|http://www.agc.gov.my/}}
}}
'''Jaksa Agung Negara Malaysia''' adalah merupakan seorang penasehatpenasihat hukum dan undang-undang utama kerajaan Malaysia yang memiliki jabatan sebagai [[Jaksa]] dan juga sebagai [[Jaksa penuntut umum]]. Jaksa Agung Negara ditunjuk oleh Perdana Menteri dengan persetujuan [[Yang di-Pertuan Agong|Sultan Yang di-Pertuan Agong]].
 
Di Malaysia seorang Jaksa Agung sering dianggap sebagai bagian dari eksekutif karena terlalu segan menindak terhadap eksekutif.<ref>{{cite news|url=http://www.iht.com/articles/ap/2008/07/20/asia/AS-Malaysia-Anwar.php|date=20 Juli 2008|accessdate=01-07-2020|lang=en|publisher=International Herald Tribune|title=Malaysian PM pledges police chief, attorney-general not involved in Anwar's sodomy case}}</ref><ref>{{cite web
Baris 63:
 
#Yang di-Pertuan Agong hendaknya melantik seseorang yang layak menjadi hakim Pengadilan Federal sebagai Jaksa Agung Negara.
#Menjadi kewajiban Jaksa Agung Negara memberi nasehatnasihat kepada Yang di-Pertuan Agong atau anggota kabinet atau menteri-menteri lainya mengenai masalah hukum dan undang-undang serta melaksanakan tugas berkaitan hukum dan undang-undang yang diberikan oleh Yang di-Pertuan Agong atau anggota kabinet sesuai fungsi dan wewenangnya didalam [[Konstitusi Malaysia|Perlembagaan Persekutuan]] maupun undang-undang lainya.
#Jaksa Agung Negara dengan budi pekertinya mempunyai hak untuk memutuskan atau melanjutkan suatu proses hukum yang sedang ditangani oleh pengadilan Syariah, pengadilan negeri ataupun pengadilan militer.
##Undang-undang persekutuan memberikan kuasa kepada Jaksa Agung Negara untuk menentukan di pengadilan mana ia hendak memulai sebuah proses hukum sesuai didalam Pasal (3).