Sarimin Reksodihardjo: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
k clean up |
||
Baris 58:
Sarimin ditunjuk sebagai asisten Wedana Distrik Weleri di Kabupaten Kendal, Distrik Brati di Grobogan, dan Distrik Pulokon dari tahun 1933-1938. Untuk bisa menjadi seorang wedana, dia melanjutkan pendidikanya di ''Bestuursacademie'' (Akademi Pamong Praja). Dia merupakan satu dari tiga belas orang di akademi yang bisa lulus sebelum Jepang tiba pada tahun 1942.
Setelah dia lulus, dia mulai bekerja di kantor Bupati Pekalongan.
Pada tanggal 1 Juli 1941, Sarimin ditunjuk oleh residen sebagai Wedana Wiradesa di Kabupaten Pekalongan. Dia masih memegang jabatannya selama pendudukan Jepang.
== Sebagai Bupati Brebes ==
Residen Pekalongan, T. Tokonami,<ref name="p292">{{harvnb|Suryanegara|2016|p=29}}</ref> menunjuk Sarimin sebagai Bupati Brebes pada tanggal 29 April 1945.<ref name="p282">{{harvnb|Sutherland|1974|p=28}}</ref> Dia masih memegang jabatan sebagai bupati setelah proklamasi kemerdekaan.
== Kepala Bagian Agraria ==
Pada tahun 1946, Sarimin ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri sebagai Kepala Bagian Agraria di Kementerian Dalam Negeri.<ref name="
=== Undang-Undang Pokok Agraria ===
Selama menjabat sebagai Kepala Bagian Agraria, dia terlibat dalam penyusunan UU Pokok Agraria. Pada tanggal 21 Mei 1948, Soekarno menunjuk Sarimin sebagai Ketua Panitia Agraria Yogyakarta. Anggota panitianya terdiri dari berbagai pejabat di kementerian dan jawatan yang berbeda, anggota dari badan pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat, ahli-ahli hukum adat, dan perwakilan dari Serikat Buruh Pertanian.<ref name="p932">{{harvnb|Sihombing|2018|p=93}}</ref>
Setelah pengakuan kedaulatan, ibukota Indonesia pindah ke Jakarta. Maka dari itu, Panitia Agraria Yogyakarta dibubarkan dan panitia baru dibentuk dengan nama Panitia Agraria Jakarta pada tanggal 19 Maret 1952. Sarimin masih bertugas sebagai ketua dan wakilnya adalah [[Sadjarwo Djarwonagoro|Sadjarwo]], Kepala Bagian Politik Umum dan Perencanaan Kementerian Pertanian.<ref name="
Karena Sarimin ditunjuk sebagai Gubernur Nusa Tenggara, sebagian dari tugas sehari-harinya di kepanitiaan dibantu oleh Singgih Praptodihardjo, Wakil Kepala bagian Agraria .<ref name="p953"
Sarimin mengundurkan diri pada tahun 1953.<ref name="p543"/>
=== Sebagai Penjabat Gubernur Sumatera Utara ===
Sebagai bagian dari pekerjaanya di Kementerian Dalam Negeri, pada tanggal 14 Juli 1950 dan 1 Agustus 1950, Sarimin ditunjuk sebagai Ketua Panitya Persiapan Negara Kesatuan untuk Sumatera Timur (PPKNST) dan Panitia Penjelenggara Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (P4SU). Tugas Utama dari PPKNST adalah membubarkan parlemen dan departemen Negara Sumatra Timur serta menyerahkan kekuasaan secara damai Negara Sumatra Timur ke Republik Indonesia <ref name="
Pengangkatannya sebagai ketua dipertimbangkan oleh keberagaman etnis di Sumatra Utara. Pemerintah menunjuk orang Jawa sebagai jalan tengah untuk masalah ini.<ref name="p412">{{harvnb|Sjamsuddin|1990|p=41}}</ref>
Pada tanggal 20 Juli 1950, PPKNST mengumumkan programnya. Dalam programnya, PPKNST menyatakan bahwa Negara Sumatra Timur akan menjadi sebuah residen tanpa otonomi sedangkan kabupatennya menjadi daerah otonom dan secara langsung dikontrol oleh pemerintah provinsi.<ref name="p3813"/>
Setelah Negara Sumatra Timur dibubarkan pada tanggal 13 Agustus 1950, P4SU mengambil alih pekerjaan yang sebelumnya diemban oleh Pemerintah Negara Sumatra Timur. P4SU mulai menyiapkan pembagian daerah adminstratif di provinsi dan mendirikan Dewan daerah di kabupaten.
Sebagai ketua P4SU, Sarimin menjadi pelaksana tugas Gubernur Sumatra Utara.<ref name="p592">{{harvnb|Tuk Wan Haria|2006|p=59}}</ref> Tugas beliau berakhir setelah gubernur tetap, [[Abdul Hakim]] ditunjuk.<ref name="p602">{{harvnb|Tuk Wan Haria|2006|p=60}}</ref>
== Gubernur Nusa Tenggara ==
Pada tanggal 5 April 1952, Sarimin menjadi pejabat Gubernur Sunda Kecil. Dia menggantikan gubernur sebelumnya, [[Soesanto Tirtoprodjo|Susanto Tirtoprodjo]] yang ditunjuk sebagai Duta Besar Indonesia untuk Belanda.<ref>{{cite news|url=https://www.delpher.nl/nl/kranten/view?coll=ddd&query=%28Sarimin%29&cql%5B%5D=%28date+_gte_+%2201-04-1952%22%29&cql%5B%5D=%28date+_lte_+%2201-06-1952%22%29&redirect=true&sortfield=date&identifier=ddd:011208735:mpeg21:a0002&resultsidentifier=ddd:011208735:mpeg21:a0002|title=Wie naar Kleine Sunda-eilanden?|work=De vrije pers|date=7 April 1952}}</ref>
Dia dilantik sebagai gubernur tetap pada tanggal 6 Mei 1953.<ref name="Kementerian Penerangan 1953 22">{{harvnb|Kementerian Penerangan|1953|p=2}}</ref>
Selama masa jabatannya, nama provinsi Sunda Kecil diubah menjadi Nusa Tenggara pada tanggal 28 Mei 1954. Pergantian nama ditunjukan untuk menghilangkan nama "Sunda Kecil" karena dianggap sebagai nama yang merendahkan.<ref>[https://anri.sikn.go.id/index.php/undang-undang-darurat-nomor-9-tahun-1954-tentang-pengubahan-nama-propinsi-sunda-kecil-menjadi-propinsi-nusa-tenggara-02 Emergency Law No.9 of 1954]</ref>
Dia mengundurkan diri dari jabatannya sebagai gubernur pada tanggal 1 April 1957.
== Direktur Utama Pabrik Semen Gresik ==
|