Sarimin Reksodihardjo: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k clean up
Faldi00 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 60:
Setelah dia lulus, dia mulai bekerja di kantor Bupati Pekalongan.<ref name="p70">{{Harvard citation no brackets|Gunseikanbu|1944}}</ref>
 
Pada tanggal 1 Juli 1941, Sarimin ditunjuk oleh residen sebagai Wedana Wiradesa di Kabupaten Pekalongan. Dia masih memegang jabatannya selama masa pendudukan Jepang.<ref name="p70"/>
 
== Sebagai Bupati Brebes ==
Baris 82:
Pengangkatannya sebagai ketua dipertimbangkan oleh keberagaman etnis di Sumatra Utara. Pemerintah menunjuk orang Jawa sebagai jalan tengah untuk masalah ini.<ref name="p412">{{harvnb|Sjamsuddin|1990|p=41}}</ref>
 
Pada tanggal 20 Juli 1950, PPKNST mengumumkan programnya. Dalam programnya, PPKNST menyatakan bahwa Negara Sumatra Timur akan menjadi sebuah residen tanpa otonomi sedangkan kabupatennya menjadi daerah otonom dan secara langsung dikontrol oleh pemerintah provinsi.<ref name="p3813"/> Pada tanggal 23 Juli 1950, Pemerintah Sumatra Timur yang diwakilkan oleh Raja Kaliamsyah Sinagah secara resmi menangappimenanggapi program tersebut. Pemerintah Sumatra Timur menentang perubahan status Sumatra Timur dari negara bagian ke residen dan lebih memilih untuk opsi provinsi.<ref name="p3832">{{harvnb|Information Bureau of North Sumatra|1953|p=383}}</ref>
 
Setelah Negara Sumatra Timur dibubarkan pada tanggal 13 Agustus 1950, P4SU mengambil alih pekerjaan yang sebelumnya diemban oleh Pemerintah Negara Sumatra Timur. P4SU mulai menyiapkan pembagian daerah adminstratif di provinsi dan mendirikan Dewandewan daerah di kabupaten.
 
Sebagai ketua P4SU, Sarimin juga menjadi pelaksanaPelaksana tugasTugas Gubernur Sumatra Utara.<ref name="p592">{{harvnb|Tuk Wan Haria|2006|p=59}}</ref> Tugas beliau berakhir setelah gubernur tetap, [[Abdul Hakim]] ditunjukdilantik.<ref name="p602">{{harvnb|Tuk Wan Haria|2006|p=60}}</ref>
 
== Gubernur Nusa Tenggara ==
Baris 93:
Dia dilantik sebagai gubernur tetap pada tanggal 6 Mei 1953.<ref name="Kementerian Penerangan 1953 22">{{harvnb|Kementerian Penerangan|1953|p=2}}</ref>
 
Selama masa jabatannya, nama provinsi Sunda Kecil diubah menjadi Nusa Tenggara pada tanggal 28 Mei 1954. Pergantian nama ditunjukan untuk menghilangkan nama "Sunda Kecil" karena dianggap sebagai nama yangterkesan merendahkan.<ref>[https://anri.sikn.go.id/index.php/undang-undang-darurat-nomor-9-tahun-1954-tentang-pengubahan-nama-propinsi-sunda-kecil-menjadi-propinsi-nusa-tenggara-02 Emergency Law No.9 of 1954]</ref>
 
Dia mengundurkan diri dari jabatannya sebagai gubernur pada tanggal 1 April 1957.<ref>{{Cite news|url=https://www.delpher.nl/nl/kranten/view?query=Sarimin+Reksodihardjo&coll=ddd&sortfield=date&page=13&identifier=ddd:010895747:mpeg21:a0025&resultsidentifier=ddd:010895747:mpeg21:a0025|title=FUNCTIEOVERDRACHT|work=Algemeen Indisch dagblad : de Preangerbode|date=3 April 1957}}</ref>