Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan |
kTidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 17:
'''Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi''', disingkat '''BPPT''', adalah [[Lembaga Pemerintah Nonkementerian]] Indonesia yang berada di bawah koordinasi [[Kementerian Riset dan Teknologi Republik Indonesia|Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional Republik Indonesia]].
BPPT mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengkajian dan penerapan teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BPPT dipimpin oleh Kepala BPPT yang sejak tanggal 30 Januari 2019 dijabat [[Hammam Riza]].
== Sejarah ==
Proses pembentukan BPPT bermula dari gagasan Mantan Presiden Soeharto kepada Prof Dr. Ing. [[B.J. Habibie]] pada tanggal 28 Januari 1974.
Dengan surat keputusan no. 76/M/1974 tanggal 5
Melalui surat keputusan Dewan Komisaris Pemerintah [[Pertamina]] No.04/Kpts/DR/DU/1975 tanggal 1 April 1976, ATTP diubah menjadi Divisi Advance Teknologi Pertamina.
== Peran ==
Indonesia saat ini memiliki Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (UU Sisnas IPTEK). Berdasarkan undang-undang yang disahkan tanggal 13 Agustus 2019 tersebut, BPPT selaku penyelenggara iptek memiliki tujuh peran dalam melaksanakan tugasnya sebagai lembaga pengkajian dan penerapan teknologi di Indonesia.
== Produk inovasi ==
Baris 130 ⟶ 126:
== Pranala luar ==
* {{id}}
{{LPND}}
{{indo-stub}}
|