Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 17:
'''Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi''', disingkat '''BPPT''', adalah [[Lembaga Pemerintah Nonkementerian]] Indonesia yang berada di bawah koordinasi [[Kementerian Riset dan Teknologi Republik Indonesia|Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional Republik Indonesia]].
 
BPPT mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengkajian dan penerapan teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BPPT dipimpin oleh Kepala BPPT yang sejak tanggal 30 Januari 2019 dijabat [[Hammam Riza]].
 
BPPT dipimpin oleh Kepala BPPT yang sejak tanggal 30 Januari 2019 dijabat [[Hammam Riza]].
 
== Sejarah ==
Proses pembentukan BPPT bermula dari gagasan Mantan Presiden Soeharto kepada Prof Dr. Ing. [[B.J. Habibie]] pada tanggal 28 Januari 1974.
 
Dengan surat keputusan no. 76/M/1974 tanggal 5- Januari- 1974, Prof Dr. Ing. [[B.J. Habibie]] diangkat sebagai penasehat pemerintah dibidang advance teknologi dan teknologi penerbangan yang bertanggung jawab langsung pada presiden dengan membentuk Divisi Teknologi dan Teknologi Penerbangan (ATTP) Pertamina.
 
Melalui surat keputusan Dewan Komisaris Pemerintah [[Pertamina]] No.04/Kpts/DR/DU/1975 tanggal 1 April 1976, ATTP diubah menjadi Divisi Advance Teknologi Pertamina. KemudianLembaga tersebut kemudian diubah menjadi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 25 tanggal 21 Agustus 1978. DiperbaharuiSurat tersebut diperbaharui dengan Surat Keputusan Presiden No. 47 tahun 1991.<ref name="Sejarah BPPT"/>
 
== Peran ==
Indonesia saat ini memiliki Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (UU Sisnas IPTEK). Berdasarkan undang-undang yang disahkan tanggal 13 Agustus 2019 tersebut, BPPT selaku penyelenggara iptek memiliki tujuh peran dalam melaksanakan tugasnya sebagai lembaga pengkajian dan penerapan teknologi di Indonesia. <ref>{{Cite web|url=https://republika.co.id/share/pv5o1m428|title=Kepala BPPT: UU Sisnas Arahkan Kebijakan Berbasis IPTEK|date=2019-07-24|website=Republika Online|language=id|access-date=2020-07-23}}</ref> Tujuh peran BPPT yang dimiliki oleh BPPT mencakup perekayasaan, kliring teknologi, audit teknologi, alih teknologi, intermediasi, difusi, dan komersialisasi.
 
Tujuh peran BPPT yang dimiliki oleh BPPT mencakup perekayasaan, kliring teknologi, audit teknologi, alih teknologi, intermediasi, difusi, dan komersialisasi.
 
== Produk inovasi ==
Baris 130 ⟶ 126:
 
== Pranala luar ==
* {{id}} [{{Official|http://www.bppt.go.id/ Situs resmi]}}
{{LPND}}
{{indo-stub}}