Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
hapus tag rintisan |
Perubahan sejarah BPPT, penambahan bagian pembinan jabatan perekayasa, dan ekosistem inovasi. Penghapusan bagian perpustakaan |
||
Baris 20:
== Sejarah ==
=== B.J. Habibie ''- Founding Father BPPT'' ===
Keberadaan BPPT erat hubungannya dengan bapak teknologi bangsa yang juga merupakan [[Presiden Indonesia|Presiden Republik Indonesia]] ke-3, yakni Prof. Dr.-Ing. [[B. J. Habibie|B.J. Habibie]].
Dengan surat keputusan Nomor 76/M/1974 tanggal 5 Januari 1974, [[B. J. Habibie|Habibie]] diangkat sebagai penasehat pemerintah (langsung di bawah presiden) di bidang teknologi pesawat dan teknologi tinggi. Untuk mewadahi Habibie dan 20-an anggota timnya, pemerintah membentuk Divisi ''Advanced Technology'' dan Teknologi Penerbangan (ATTP) [[Pertamina]].<ref name=":0">{{Cite book|title=Gelombang Transformasi Teknologi Nasional|last=Supriyanto|first=Agus|last2=Pratama|first2=Surya|date=2018|publisher=Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi|isbn=9786026773265|location=Jakarta|pages=60,61,69,70,71|url-status=live}}</ref>
Melalui Surat Keputusan Dewan Komisaris Pemerintah Pertamina Nomor 04/Kpts/DR/DU/1975, ATTP pun diubah menjadi Divisi ''Advanced Technology'' (ATP) Pertamina. ATP merupakan cikal bakal berdirinya BPPT.<ref name=":0" />
=== Era rangkap jabatan - Menristek / Kepala BPPT ===
Pada 23 Agustus 1978, [[B. J. Habibie|Habibie]] dilantik menjadi [[Daftar Menteri Riset dan Teknologi Indonesia|Menteri Negara Riset dan Teknologi]] pada [[Kabinet Pembangunan III]] merangkap sebagai Kepala [[Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi]].
Divisi ''Advanced Technology'' Pertamina kemudian diubah menjadi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi melalui Keputusan Presiden Nomor 25/1978. BPPT dibentuk sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) sekarang [[Lembaga Pemerintah Nonkementerian]] (LPNK) yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada presiden.<ref name=":0" />
[[Kusmayanto Kadiman]] merupakan [[Daftar Menteri Riset dan Teknologi Indonesia|Menteri Riset dan Teknologi]] terakhir yang merangkap jabatan sebagai Kepala BPPT hingga tahun 2006.<ref name=":0" />
=== Era BPPT sebagai LPNK ===
BPPT resmi terpisah dengan [[Kementerian Riset dan Teknologi Republik Indonesia|Kementerian Riset Dan Teknologi]] yang disahkah melalui Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pengangkatan Kepala BPPT.<ref name=":0" />
== Pembina jabatan fungsional perekayasa ==
sebagai instansi pembina [[Jabatan Fungsional Aparatur Sipil Negara|jabatan fungsional]] perekayasa nasional, BPPT mempunyai tanggung jawab untuk meningkatkan dan mengembangkan profesionalisme perekayasa dan mengantarkan mereka agar berperan dan berkontribusi lebih besar dalam pengembangan teknologi dan inovasi untuk pembangunan Indonesia.
Dari data tahun 2019, jumlah pemangku jabatan fungsional perekayasa di seluruh Indonesia berjumlah 2.439 orang dan jumlah fungsional teknisi litkayasa 2.511 orang yang tersebar di berbagai kementerian dan lembaga serta lembaga litbang di daerah. Sedangkan proyeksi kebutuhan perekayasa kedepan yang dibutuhkan 7.500 dan teknisi litkayasa 3.516 orang.<ref>{{Cite web|url=https://www.bppt.go.id/layanan-informasi-publik/3618-perluas-pemahaman-bppt-gelar-sosialisasi-pedoman-dan-aplikasi-inpassing-jabatan-fungsional|title=Perluas Pemahaman, BPPT Gelar Sosialisasi Pedoman dan Aplikasi Inpassing Jabatan Fungsional|last=|first=|date=|website=BPPT|language=|access-date=2020-07-30}}</ref>
== Peran ==
Indonesia saat ini memiliki Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (UU Sisnas IPTEK). Berdasarkan undang-undang yang disahkan tanggal 13 Agustus 2019 tersebut, BPPT selaku penyelenggara iptek memiliki tujuh peran dalam melaksanakan tugasnya sebagai lembaga pengkajian dan penerapan teknologi di Indonesia.<ref>{{Cite web|url=https://republika.co.id/share/pv5o1m428|title=Kepala BPPT: UU Sisnas Arahkan Kebijakan Berbasis IPTEK|date=2019-07-24|website=Republika Online|language=id|access-date=2020-07-23}}</ref> Tujuh peran BPPT yang dimiliki oleh BPPT mencakup perekayasaan, kliring teknologi, audit teknologi, alih teknologi, intermediasi, difusi, dan komersialisasi.
== Ekosistem inovasi ==
[https://jdih.bssn.go.id/wp-content/uploads/2019/10/UU-Nomor-11-Tahun-2019.pdf UU no.11/2019 di dalam pasal 23-34] mengamanatkan BPPT sebagai lembaga pengkajian dan penerapan teknologi, dimana salah satu tugas dan fungsinya yaitu menghasilkan [[Reka baru|inovasi]].
Dalam proses menghasilkan produk inovasi dibutuhkan pendampingan mulai dari tahap ide hingga [[Komersialisasi teknologi|komersialisasi]], untuk menghindari berakhirnya teknologi tersebut di [[Jurang kematian teknologi|lembah kematian teknologi]] atau tidak ada pasar yang mau menyerapnya.<ref>{{Cite web|url=https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20191219141855-185-458396/menristek-singgung-lembah-kematian-produk-riset-inovasi-ri|title=Menristek Singgung Lembah Kematian Produk Riset-Inovasi RI|last=|first=|date=|website=CNN|language=id-ID|access-date=2020-07-30}}</ref>
Pendampingan ini bisa dijembatani melalui kolaborasi dan kerja bersama seluruh pemangku kepentingan dengan membentuk sebuah ekosistem inovasi, yang melibatkan pemerintah (kementerian/lembaga), [[perguruan tinggi]], industri, komunitas atau asosiasi, dan [[Investor|pemilik modal]]. Salah satu implementasi terbaik dari perwujudan ekosistem inovasi di Indonesia terwujud pada era [[pandemi]] COVID-19, dengan menghasilkan alat kesehatan penanganan virus corona buatan dalam negeri.<ref>{{Cite web|url=https://covid19.go.id/p/berita/bppt-wujudkan-lima-produk-alkes-buatan-lokal-untuk-penanganan-covid-19|title=BPPT Wujudkan Lima Produk Alkes Buatan Lokal untuk Penanganan COVID-19 - Berita Terkini {{!}} Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19|last=|first=|date=|website=covid19.go.id|access-date=2020-07-30}}</ref>
== Produk inovasi ==
Baris 118 ⟶ 141:
=== Perekayasa Utama Kehormatan ===
''Perekayasa Utama Kehormatan'' (PUK) merupakan gelar yang diberikan BPPT kepada pelaku teknologi atas jasa-jasanya yang besar dalam dunia teknologi/kerekayasaan (engineering) di Indonesia. Gelar PUK ini merupakan bentuk penghargaan dan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada peraih gelar tersebut.<ref>{{Cite web|url=https://bppt.go.id/award/award-3/perekayasa-utama-kehormatan|title=Perekayasa Utama Kehormatan|last=|first=|date=|website=BPPT|language=|access-date=2020-07-23}}</ref><ref>{{Cite web|url=https://ekbis.sindonews.com/berita/1226743/34/jk-menteri-pupr-layak-raih-gelar-perekayasa-utama-kehormatan|title=JK: Menteri PUPR Layak Raih Gelar Perekayasa Utama Kehormatan|website=SINDOnews.com|language=id-ID|access-date=2020-07-23}}</ref>
== Catatan kaki ==
|