Pekerja sosial: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Epistemologi: Pekerja sosial merupakan seseorang yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan nilai praktik pekerjaan sosial serta telah mendapatkan sertifikat kompetensi (Undang-undang No. 14 Tahun 2019)
Organisasi Pekerja Sosial yakni Perkumpulan Profesi Pekerjaan Sosial (PROPEKSOS) yang diakui oleh negara melalui Kementerian Hukum dan HAM RI
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 4:
Definisi lainnya ialah bidang keahlian yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan berbagai upaya guna meningkatkan [[kemampuan]] orang dalam melaksanakan fungsi-fungsi sosialnya melalui [[interaksi]]; agar orang dapat menyesuaikan diri dengan situasi kehidupannya secara memuaskan.<ref name="Budi Wibhawa">Budi Wibhawa, Santoso Tri Raharjo & Meilany Budiarti. 2010. ''Dasar-Dasar Pekerja Sosial''. Bandung: Widya Padjadjaran. Hal 42,63,128,129,129,130,131,132</ref> Kekhasan pekerja sosial adalah pemahaman dan keterampilan dalam memanipulasi [[perilaku manusia]] sebagai makhluk sosial.<ref name="Budi Wibhawa" /> Profesi pekerjaan sosial di Indonesia mulai berkembang pada tahun 1945, setelah kemerdekaan dan dimulai dengan kursus/ pelatihan dalam bidang pekerjaan/ kesejahteraan sosial. Kemudian mulai bermunculan perguruan tinggi penyelenggara pendidikan kesejahteraan sosial/ pekerjaan sosial seperti Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial (STKS) Bandung, STISIP Widuri, UMJ, Universitas Indonesia, Universitas Padjajaran, dan lain-lain.
 
Pekerja sosial dipandang sebagai sebuah bidang keahlian (profesi), yang berarti memiliki landasan keilmuan dan [[seni]] dalam praktik (dicirikan dengan penyelenggaraan pendidikan tinggi),<ref name="Budi Wibhawa" /> sehingga muncul juga definisi pekerja sosial sebagai profesi yang memiliki peranan paling penting dalam domain pembangunan kesejahteraan sosial.<ref name="Suharto">Edi Suharto. 1997. ''Pembangunan, Kebijakan Sosial & Pekerjaan Sosial''. Bandung: LSP STKS. Hal 233,320</ref> Sebagai suatu profesi kemanusiaan, pekerjaan sosial memiliki paradigma yang memandang bahwa usaha kesejahteraan sosial merupakan [[institusi]] strategis bagi keberhasilan [[pembangunan]].<ref name="Suharto" /> Seluruh lulusan Ilmu Kesejahteraan Sosial atau Pekerjaan Sosial ketika lulus dapat bekerja pada berbagai bidang. Para Pekerja Sosial kemudian melakukan registrasi dibawah payung Organisasi Profesi Ikatan Pekerja Sosial Profesional Indonesia (IPSPI). IPSPI merupakan organisasi resmi yang diakui oleh dunia internasional dan terdaftar sebagai anggota [https://www.ifsw.org IFSW]. Selain IPSPI, Pekerja Sosial juga bergabung di Perkumpulan Profesi Pekerjaan Sosial (PROPEKSOS) yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia sebagai Organisasi Pekerja Sosial yang bertujuan untuk mengembangkan teknologi dan ilmu Pekerjaan Sosial, mengadvokasi terkait profesi serta membangun sinergitas dan kemitraan dalam konteks peningkatan Kesejahteraan Sosial. Di Indonesia terdapat 32 Perguruan tinggi penyelenggara pendidikan Kesejahteraan Sosial/ Pekerjaan Sosial. Seluruh Perguruan tinggi tersebut tergabung dalam Asosiasi Pendidikan Pekerjaan Sosial dan Kesejahteraan Sosial Indonesia (ASPEKSI).
 
Pada perkembangannya, pilar-pilar pekerjaan sosial kemudian memperkuat dirinya pada tahun 2011 dengan membentuk Konsorsium Pekerjaan Sosial Indonesia (KPSI). Anggota pilar terdiri dari [http://ipspi-indonesia.com IPSPI], [http://kemsos.go.id/ KEMENSOS], ASPEKSI, [https://dniks.or.id DNIKS], IPENSI, LSPS, BALKS, IPSM, Ikatan Relawan Indonesia, FORKOMKASI, JRPI, [http://socialworksketch.id Social Work Sketch], APSAKI, APSANI, Ikatan Pekerja Mandiri.<!--Maka, usaha kesejahteraan sosial perlu dilaksanakan secara institusional, [[konstitusional]] dan [[universal]].<ref name="Suharto"/> Kalimat mengarahkan ke arah opini tertentu, membuat tidak netral-->