Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k →Politik: kembalikan suntingan |
|||
Baris 34:
Majelis Permusyawaratan Rakyat ([[MPR]]/[[DPR]]) semula adalah lembaga tertinggi negara. Kedudukan MPR sebagai lembaga tinggi negara setelah Amandeman UUD 1945 pada periode [[1999]]-[[2004]]. Seluruh anggota DPR adalah anggota MPR ditambah anggota [[DPD]] (Dewan Perwakilan Daerah). Sebelumnya konstitusi UUD 1945, anggota MPR adalah seluruh anggota DPR ditambah [[utusan golongan]]. MPR saat ini diketuai oleh [[Hidayat Nur Wahid]]. Anggota MPR terdiri dari 550 anggota DPR yang [[Ketua DPR|diketuai]] oleh [[Agung Laksono]] dan dilantik untuk masa jabatan lima tahun. Terdapat 128 anggota DPD yang [[Ketua DPD|diketuai]] oleh [[Ginandjar Kartasasmita]]. Sejak [[2004]], MPR adalah sebuah [[parlemen]] [[sistem dua kamar|bikameral]], setelah terciptanya DPD sebagai kamar kedua.
''Lihat pula: [[Daftar Provinsi Indonesia]]''
|