Pariwisata halal: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Glorious Engine (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Triman Sumini (bicara | kontrib)
k menambahkan isi artikel dan referensi
Baris 2:
 
'''Pariwisata Halal''' adalah sebuah subkategori [[pariwisata]] yang diberikan terhadap keluarga-keluarga [[Muslim]] berdasarkan pada aturan-aturan [[Islam]] Hotel-hotel dalam destinasi semacam itu tak menyajikan alkohol dan memiliki kolam renang dan fasilitas spa terpisah untuk pria dan wanita. Malaysia, Turki dan beberapa negara lain berusaha untuk menyajikan para wisatawan dari seluruh belahan dunia dengan menawarkan fasilitas yang sesuai dengan keyakinan agama dari para pelancong Muslim. Saat ini, tak ada standar yang diakui internasional terhadap pariwisata Halal.
 
== Sejarah pemikiran ==
Gagasan tentang pariwisata halal diawali dengan ayat-ayat [[Al-Qur'an]] yang menggunakan istilah [[ziarah]] atau perjalanan. Ada 3 jenis kata dalam bahasa Arab yang berhubungan dengan pariwisata yaitu ''hijja'' (حجة), ''zejara'' (زي ة ار) dan ''rihla'' (ةرح ل ). Ketiga istilah tersebut memberikan makna bahwa perjalanan dilakukan untuk kunjungan yang memiliki tujuan tertentu. Perjalanan diadakan karena beberapa hal, yaitu adanya kewajiban berkunjung (misalnya Haji) bagi yang mampu, kunjungan ke tempat-tempat suci agama Islam, dan kunjungan untuk tujuan pendidikan dan perdagangan. Kesamaan makna dari ketiga istilah tersebut adalah perjalanan untuk menaati perintah Allah. Dalam pelaksanaanya, Muslim mengikuti syariat Islam sehingga perjalanan harus diadakan secara halal. Gagasan pariwisata halal kemudian mengalami pengembangan di dalam pemikiran Islam maupun ekonomi Islam. Bentuk nyatanya adalah diadakannya Konferensi Wisata Syariah oleh negara-negara anggota [[Organisasi Kerja Sama Islam|Organisasi Konferensi Islam]] (OKI) di Jakarta. Konferensi berlangsung selama 2 hari pada tanggal 2-3 Juni 2014. Terdapat 13 rekomendasi yang dihasilkan guna ditindaklanjuti dalam pengembangan pariwisata halal.<ref>{{Cite book|last=Kementerian Pariwisata Indonesia|date=2015|url=https://www.kemenparekraf.go.id/asset_admin/assets/uploads/media/pdf/media_1568185794_1_DSRA_NTB_Nov_28.pdf|title=Pariwisata Halal: Desain Strategi dan Rencana Aksi (DSRA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2018 - 2019|location=Jakarta|publisher=Kementerian Pariwisata Indonesia|pages=19|url-status=live}}</ref>
 
==Pranala luar==
Baris 12 ⟶ 15:
*[https://www.tripfez.com Tripfez]
 
== Referensi ==
<references />
[[Category:Syariah]]