Gelar vokasi: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
→Gelar vokasi di Indonesia: Perbaikan kesalahan ketik Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 1:
'''Gelar vokasi''' adalah [[gelar]] yang diberikan kepada lulusan jenjang diploma dari [[pendidikan vokasi]] atau akademi yang menghasilkan keahlian dalam bidang tertentu dari suatu [[perguruan tinggi]]. Gelar vokasi diatur oleh senat [[perguruan tinggi]] dan ditulis di belakang nama penyandang gelar yang berhak dengan mencantumkan singkatannya.
==
Gelar Ahli Pratama (A.P.), Ahli Muda (A.Ma.), dan Ahli Madya (A.Md.) diatur oleh Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia nomor 178/U/2001 tanggal 21 November 2001 tentang Gelar dan Lulusan [[Perguruan Tinggi]]. Sedangkan gelar Sarjana Terapan (S.Tr.) diatur oleh Surat Edaran [[Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi]] nomor 888/E.E3/MI/2014 tanggal 17 Oktober 2014 perihal Penetapan Jenjang Kualifikasi dan Gelar Sarjana Terapan.
[[Ahli Pratama]] (A.P.) untuk lulusan Diploma Satu (D-I), antara lain:
{| class="wikitable" border cellspacing="0" cellpadding="3"
|-
Baris 22 ⟶ 21:
[[Ahli Muda]] (A.Ma.) untuk lulusan Diploma Dua (D-II), antara lain:
{| class="wikitable" border cellspacing="0" cellpadding="3"
|-
Baris 132 ⟶ 130:
|-
| Ahli Madya Perpajakan
| A.Md.Pjk.
|-
| Ahli Madya Administrasi Keuangan dan Perbankan
| A.Md.A.K.P.
|-
| Ahli Madya Okupasi Terapi
|