Penjara seumur hidup: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan visualeditor-wikitext |
→Indonesia: + Tag: Suntingan visualeditor-wikitext |
||
Baris 15:
# Pidana penjara ialah '''seumur hidup''' atau selama waktu tertentu.
# Pidana penjara selama waktu tertentu paling pendek satu hari dan paling lama lima belas tahun berturut-turut.
# Pidana penjara selama waktu tertentu boleh dijatuhkan untuk dua puluh tahun berturut-turut dalam hal kejahatan yang pidananya hakim boleh memilih antara pidana mati, '''pidana seumur hidup''', dan pidana penjara selama waktu tertentu, atau antara pidana '''penjara seumur hidup''' dan pidana penjara selama waktu tertentu; begitu juga dalam hal batas lima belas tahun dilampaui sebab tambahanan pidana karena perbarengan, pengulangan atau karena ditentukan pasal 52.
# Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun.|Pasal 12 [https://id.wikisource.org/wiki/Kitab_Undang-Undang_Hukum_Pidana/Buku_Kesatu#Bab_II_-_Pidana KUHP]}}
Pidana penjara seumur hidup menurut KUHP bukan berarti seseorang dihukum penjara selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan, melainkan pidana tersebut dijalankan sampai akhir hidup terpidana di penjara.<ref>{{Cite web|last=Rachmadsyah|first=Shanti|date=24 Juni 2010|title=Pidana Seumur Hidup|url=https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt4c16084b884be/pidana-seumur-hidup/|website=HukumOnline.com|access-date=10 Agustus 2020}}</ref><ref>{{Cite web|last=Saputra|first=Andi|date=2 Juni 2015|title=Catat! Hukuman Seumur Hidup Artinya Terpidana Sampai Mati di Penjara|url=https://news.detik.com/berita/d-2931333/catat-hukuman-seumur-hidup-artinya-terpidana-sampai-mati-di-penjara|website=Detik.com|access-date=10 Agustus 2020}}</ref>▼
Antara [[delik]] pidana yang diancam hukuman penjara seumur hidup dalam KUHP adalah:
Baris 31 ⟶ 29:
* Tindak pidana pelayaran (Pasal 444);
* Tindak pidana penerbangan (Pasal 479 f sub b, 479 k ayat 1 dan 2, dan 479 ayat 1 dan 2).<ref>Kokong, A. S. (2012). [https://scholar.google.com/scholar?hl=en&as_sdt=0%2C5&q=penjara+seumur+hidup&btnG=#d=gs_cit&u=%2Fscholar%3Fq%3Dinfo%3ACRblHx4JBZoJ%3Ascholar.google.com%2F%26output%3Dcite%26scirp%3D1%26hl%3Den "Pidana Penjara Seumur Hidup dalam Sistem Pemidanaan"]. ''Lex Crimen'', 1 (2).</ref>
Pasal 25 KUHP mengatur bahwa terpidana penjara seumur hidup merupakan salah satu dari tiga golongan yang tidak boleh diserahi pekerjaan di luar tembok tempat ia menjalani hukuman pidananya.
Pasal 53 KUHP mengatur bahwa percobaan untuk melakukan tindak pidana yang diancam hukuman penjara seumur hidup dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Pasal 57 KUHP mengatur bahwa membantu melakukan tindak pidana yang diancam hukuman penjara seumur hidup juga dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 78 ayat 1 angka 4 KUHP mengatur bahwa kewenangan [[jaksa]] untuk menuntut sebuah tindak pidana (''statute of limitation'') yang diancam hukuman penjara seumur hidup hapus karena [[daluarsa]] setelah 18 tahun.
▲
== Rujukan ==
|