Otonomi daerah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
-iNu- (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Otonomi Daerah''' adalah kewenangan [[Daerah Otonom]] untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan (pasal 1 huruf (h)MENURUT UU NOMORNO. 2232 TahunTAHUN 19992004 tentangTENTANG PemerintahanPEMERINTAHAN DaerahDAERAH).
 
{{indo-stub}}