Palabuhanratu (kota): Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
←Membuat halaman berisi '{{Untuk|artikel tentang kecamatan di Kabupaten Sukabumi dengan nama sama|Palabuhanratu, Sukabumi}} {{Ibukota kabupaten | nama = Kota Palabuhan...' Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
||
Baris 41:
== Dasar hukum ==
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA (PP)
NOMOR 66 TAHUN 1998 (66/1998)
TENTANG
PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN DAERAH TINGKAT II SUKABUMI DARI
WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SUKABUMI KE KOTA
PALABUHAN RATU DI WILAYAH KECAMATAN PALABUHANRATU
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan
pemerintahan serta pembangunan di Daerah, maka kedudukan pusat
pemerintahan Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi dipandang perlu untuk
dipindahkan dari wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi ke lokasi lain
yang lebih tepat di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi;
b. bahwa Kota Palabuhanratu di wilayah Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten
Daerah Tingkat II Sukabumi dipandang memenuhi syarat untuk dijadikan lokasi
ibukota yang baru bagi Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Undang-undang Nomor 5 Tahun
1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, maka pemindahan Ibukota
Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi dari wilayah Kotamadya Daerah Tingkat
II Sukabumi ke Kota Palabuhanratu diwilayah Kabupaten Daerah Tingkat II
Sukabumi perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa
Barat;
3. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah-daerah
Kabupaten dalam Lingkungan Jawa Barat;
4. Undang-undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Kota Kecil Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur/Tengah/Barat;
5. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di
Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3037);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMINDAHAN IBUKOTA
KABUPATEN DAERAH TINGKAT II SUKABUMI DARI WILAYAH KOTAMADYA DAERAH
TINGKAT II SUKABUMI KE KOTA PELABUHAN RATU DI WILAYAH KECAMATAN
PALABUHANRATU
{{kecamatan-stub}}
|