Budi Santoso Tanuwibowo: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Menambah Kategori:Tionghoa-Indonesia menggunakan HotCat
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 26:
 
Selain sebagai Ketua Matakin, Budi Santoso Tanuwibowo juga menjadi menjadi Wakil Ketua Umum [[Perhimpunan Indonesia Tionghoa]] (INTI). Ia juga menjadi Ketua Harian dalam Persatuan [[Xiangqi]] Indonesia (PEXI).<ref>{{Cite web|url=https://indopos.co.id/read/2019/07/29/183096/pb-pexi-selenggarakan-kejuaraan-terbuka-xiangqi-inti-cup-2019/amp/|title=PB PEXI Selenggarakan Kejuaraan Terbuka Xiangqi INTI Cup 2019|date=0001-11-30|website=indopos.co.id|language=id-ID|access-date=2020-07-18}}</ref>
 
Pada awal bergabung ke dalam kepengurusan Matakin, Budi menjabat sebagai Ketua Bidang Pendidikan Pengurus Pusat (1993–1998), kemudian sebagai Sekretaris Umum Pengurus Pusat (1998–2002), Ketua Umum Pengurus Pusat selama dua periode, yakni periode 2002–2006 dan 2006–2010. Ia kemudian menjadi salah satu Anggota Presidium (2010–2014) dan Sekretaris Dewan Rohaniwan (2010–2014 dan 2014–2018).
 
== Galeri ==
Baris 42 ⟶ 44:
[[Kategori:Tionghoa-Indonesia]]
<!--
 
Tahun 1993 lulusan [[Institut Pertanian Bogor]] ini mulai aktif dalam organisasi keagamaan "[[Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia]]" (MATAKIN). Awalnya ia dipercaya menjadi Ketua Bidang Pendidikan Pengurus Pusat MATAKIN (1993-1998), kemudian Sekretaris Umum Pengurus Pusat MATAKIN (1998-2002), Ketua Umum Pengurus Pusat MATAKIN selama 2 (dua) periode (2002-2006 dan 2006-2010), salah satu Anggota Presidium MATAKIN (2010-2014) dan Sekretaris Dewan Rohaniwan MATAKIN (2010-2014 dan 2014-2018). Pada Musyawarah Nasional MATAKIN 20-22 Desember 2018, ada 5 (Lima) keputusan : (1) Penggabungan organ Dewan Rohaniwan dan Pengurus Pusat yang sebelumnya merupakan organ terpisah dan berbeda fokus kerjanya menjadi satu kesatuan organ Dewan Rohaniwan/Pengurus Pusat, (2) Menetapkan 9 (sembilan) anggota Dewan Rohaniwan : Xs. Djaengrana Ongawijaya, Ws. Budi S. Tanuwibowo, Ws. Chandra Setiawan, Ws. Wawan Wiratma, Js. Sunarta Hidayat, Js. Sofyan Jimmy Yosadi, Js. Budi Suniarto, Dq. Darman Wijaya dan Dq. Dede Hasan Senjaya<ref>{{Cite web|url=https://tribunmanadowiki.tribunnews.com/2020/01/17/profil-anggota-dewan-rohaniwan-matakin-2018-2022|title=Profil Anggota Dewan Rohaniwan Matakin 2018-2022|website=TribunManado Wiki|language=id-ID|access-date=2020-07-18}}</ref>, (3) Mengangkat Ws. Budi S. Tanuwibowo dan Js. Budi Suniarto sebagai Ketua Umum Dewan Rohaniwan/Pengurus Pusat dan Ketua Harian Dewan Rohaniwan/Pengurus Harian MATAKIN masa bakti 2018-2022, serta (4) Menetapkan Hari Jadi MATAKIN dihitung sejak Kongres/Munas Jogjakarta, 12 April 1923, dan (5) Meningkatkan jenjang rohaniwan beberapa anggota Dewan Rohaniwan, antara lain penetapan Budi sebagai Xueshi.
 
Di bulan awal setelah KH [[Abdurrahman Wahid]] dilantik menjadi [[Presiden Indonesia]] ke empat, Budi bersama Ws. [[Bingky Irawan]] yang waktu itu sebagai Komisaris Daerah MATAKIN [[Jawa Timur]] menghadap Presiden dan memohon beliau berkenan merestui penyelenggaraan "Perayaan Hari Raya [[Tahun Baru Imlek]] secara Nasional".<ref>{{Cite web|url=https://www.merdeka.com/peristiwa/cerita-ketua-khonghucu-izin-gus-dur-untuk-gelar-perayaan-imlek-pertama-kali.html|title=Cerita Ketua Khonghucu Izin Gus Dur untuk Gelar Perayaan Imlek Pertama Kali|website=merdeka.com|language=en|access-date=2020-07-18}}</ref> [[Gus dur]] yang sejak lama banyak membantu perjuangan umat [[Khonghucu]] mendapatkan kembali hak-hak sipilnya sebagai warga negara langsung menyetujui dan bahkan meminta diselenggarakan 2 (dua) kali. Budi kemudian menjadi Ketua Panitia Perayaan Hari Raya Tahun Baru Imlek Nasional I di Jakarta pada tanggal 17 Februari 2000, Bingky menjadi Ketua Panitia Perayaan [[Cap Go Meh]] Nasional I di [[Kota Surabaya]] yang berlangsung seminggu kemudian. Dengan didampingi Ibu Negara Hj. [[Sinta Nuriyah]] Abdurrahman Wahid, Presiden KH. Abdurrahman Wahid hadir dan memberi sambutan di Jakarta dan Surabaya. Pada saat itu, presiden KH. Abdurrahman Wahid menetapkan Hari Raya Tahun Baru Imlek sebagai Hari Libur Fakultatif dan kemudian Presiden Megawati Soekarnoputeri menetapkan Hari Raya Imlek sebagai Hari Libur Libur Nasional pada tahun 2003<ref>{{Cite web|url=http://perpustakaan.bappenas.go.id/lontar/file?file=digital/blob/F12064/Presiden%20Tetapkan%20Imlek%20Hari%20Nasional.htm|title=Presiden Tetapkan Imlek Hari Nasional|website=perpustakaan.bappenas.go.id|access-date=2020-07-18}}</ref>.