Perbankan syariah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan
Afsheen08 (bicara | kontrib)
k Gaya bahasa, menambahkan cetak miring pada istilah asing
Baris 32:
=== Haram Selain Zatnya ===
 
==== Melanggar Prinsip "''An Taraddin Minkum''" ====
# '''''Tadlis'''''
Dalam transaksi harus didasarkan pada prinsip kerelaan antara kedua belah pihak (sama-sama ridha). Mereka harus mempunyai informasi yang sama (''complete information'') sehingga tidak ada pihak yang merasa dicurangi/ditipu karena ada suatu yang ''unknown to one party'' atau ''asymetric information'' atau dalam bahasa fiqihnya disebut ''[[tadlis]]''.
Tadlis dapat terjadi karena empat hal yaitu:
Baris 41:
* Waktu penyerahan
 
==== Melanggar Prinsip "''La Tazhlimuna wa la tuzhlamun''" ====
# '''Rekayasa Pasar dalam ''Supply'' (''ikhtikar'')'''
Rekayasa dalam pasar ''supply'' terjadi bila seorang [[produsen]]/penjual mengambil keuntungan di atas keuntungan normal dengan cara mengurangi ''supply'' agar harga produk yang dijualnya naik. Menurut fiqih hal ini disebut ''ikhtikar''. Ikhtikar terjadi apabila memenuhi syarat berikut.
* Mengupayakan adanya kelangkaan barang baik dengan cara menimbun persediaan atau mengenakan ''entry-barriers''.
* Menjual dengan harga lebih tinggi dibandingkan harga sebelum munculnya kelangkaan.
* Mengambil keuntungan yang lebih tinggi dibandingkan keuntungan sebelum komponen 1 & 2 dilakukan.
# '''Rekayasa Pasar dalam ''Demand'' ''(bai' Najasy'')'''
Rekayasa pasar dalam ''demand'' terjadi bila seorang produsen/pembeli menciptakan permintaan palsu/fiktif, seolah-olah ada banyak permintaan terhadap suatu produk sehingga harga jual produk itu akan naik. Hal ini terjadi untuk meningkatkan ''bargaining power'' penjual. Rekayasa ''demand'' dalam bahasa fiqih disebut ''bai' najasy''.
# '''''Gharar atau Taghrir'''''
Gharar atau taghrir adalah situasi dimana terjadi ''incomplete information'' karena adanya ''uncertainty to both parties'' (ketidakpastian dari kedua belah pihak yang bertransaksi). Gharar ini terjadi bila salah satu pihak mengubah sesuatu yang seharusnya bersifat pasti (''certain'') menjadi tidak pasti (''uncertain''). Dalam tadlis, yang terjadi adalah pihak A tidak mengetahui apa yang diketahui pihak B (''unknown to one party'') sedangkan dalam taghrir, baik pihak A maupun pihak B sama-sama tidak memiliki kepastian mengenai sesuatu yang ditransaksikan (''uncertain to both parties''). Gharar dapat terjadi dalam empat hal yaitu:
* Kuantitas
Baris 69:
* Objek, dapat berupa barang maupun jasa.
* Ijab-kabul, yaitu kesepakatan antara kedua belah pihak yang saling bertransaksi.
# ''Ta'alluq''
Ta'alluq terjadi bila kita dihadapkan pada dua akad yang saling dikaitkan, maka berlakunya akad 1 tergantung pada akad 2.
# ''Two in One''
''Two in one'' adalah kondisi dimana suatu transaksi diwadahi/dilakukan oleh dua akas sekaligus, sehigga terjadi suatu ketidakpastian (''gharar'') mengenai akad mana yang harus digunakan terlebih dahulu. ''Two in one'' terjadi bila semua dari ketiga faktor di bawah ini terpenuhi yaitu:
* Objek sama
Baris 109:
 
=== Titipan atau simpanan ===
* '''[[Wadiah|''Al-Wadi'ah'']]''' (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah. Bank Muamalat Indonesia-Shahibul Maal.
* '''Deposito ''Mudharabah''''', nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.
 
=== Bagi hasil ===
* '''[[Musyarakah|''Al-Musyarakah'']]''' (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan
 
* '''[[Mudharabah|''Al-Mudharabah'']]''', adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati diawal. Risiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
 
* '''''Al-Muzara'ah''''', adalah bank memberikan pembiayaan bagi nasabah yang bergerak dalam bidang pertanian/perkebunan atas dasar bagi hasil dari hasil panen.
 
* '''''Al-Musaqah''''', adalah bentuk lebih yang sederhana dari muzara'ah, di mana nasabah hanya bertanggung-jawab atas penyiramaan dan pemeliharaan, dan sebagai imbalannya nasabah berhak atas nisbah tertentu dari hasil panen.
 
=== Jual beli ===
* '''[[Murabahah|''Bai' Al-Murabahah'']]''', adalah penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh: harga rumah 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah.
 
* '''''Bai' As-Salam''''', Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan di kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka. Barang yang dibeli harus diukur dan ditimbang secara jelas dan spesifik, dan penetapan harga beli berdasarkan keridhaan yang utuh antara kedua belah pihak. Contoh: Pembiayaan bagi petani dalam jangka waktu yang pendek (2-6 bulan). Karena barang yang dibeli (misalnya padi, jagung, cabai) tidak dimaksudkan sebagai inventori, maka bank melakukan akad bai' as-salam kepada pembeli kedua (misalnya Bulog, pedagang pasar induk, grosir). Contoh lain misalnya pada produk garmen, yaitu antara penjual, bank, dan rekanan yang direkomendasikan penjual.
 
* '''''Bai' Al-Istishna'''''', merupakan bentuk As-Salam khusus di mana harga barang bisa dibayar saat kontrak, dibayar secara angsuran, atau dibayar di kemudian hari. Bank mengikat masing-masing kepada pembeli dan penjual secara terpisah, tidak seperti As-Salam di mana semua pihak diikat secara bersama sejak semula. Dengan demikian, bank sebagai pihak yang mengadakan barang bertanggung-jawab kepada nasabah atas kesalahan pelaksanaan pekerjaan dan jaminan yang timbul dari transaksi tersebut.
 
* '''''Al-Ijarah''''' adalah akad pemindahan hak guna atas barang dan jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri.
 
* '''''Al-Ijarah Al-Muntahia Bit-Tamlik''''' sama dengan ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang dan jasa melalui pembayaran upah sewa, namun dimasa akhir sewa terjadi pemindahan kepemilikan atas barang sewa.
 
=== Jasa ===
 
* '''''Al-Wakalah''''' adalah suatu akad pada transaksi perbankan syariah, yang merupakan akad (perwakilan) yang sesuai dengan prinsip prinsip yang di terapkan dalam syariat islam.
 
* '''''Al-Kafalah''''' adalah memberikan jaminan yang diberikan oleh penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung, dengan kata lain mengalihkan tanggung jawab seorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai jaminan.
 
* '''''Al-Hawalah''''' adalah akad perpindahan dimana dalam praktiknya memindahkan hutang dari tanggungan orang yang berhutang menjadi tanggungan orang yang berkewajiban membayar hutang (contoh: lembaga pengambilalihan hutang).
 
* '''''Ar-Rahn''''', adalah suatu akad pada transaksi perbankan syariah, yang merupakan akad [[gadai]] yang sesuai dengan syariah.
 
* '''''Al-Qardh''''' adalah salah satu akad yang terdapat pada sistem perbankan syariah yang tidak lain adalah memberikan pinjaman baik berupa uang ataupun lainnya tanpa mengharapkan imbalan atau bunga ( riba . secara tidak langsung berniat untuk tolong menolong bukan komersial.
 
Ada dua jenis perbankan yang cukup besar perannya di Indonesia saat ini yakni konvensional dan syariah. Keduanya terpisah karena memiliki sistem yang berbeda baik dalam hal penghimpunan dana maupun penyaluran dana. Jenis pinjaman konvensional pun berbeda dengan '''jenis pinjaman [[Https://www.syariahbukopin.co.id/id/produk-dan-jasa/pendanaan/tabungan-ib-multiguna|multiguna syariah]]'''. Salah satu jenis pinjaman syariah yang cukup diminati adalah ''Murabahah''. Apa itu ''Murabahah''? Artikel berikut akan mengulas seputar Murabahah secara lengkap.
 
'''Sistem pinjaman di Bank Syariah''' yang tidak menggunakan bunga membuat bank memiliki berbagai produk pinjaman yang berbeda dengan bank konvensional, salah satunya adalah Murabahah. Murabahah adalah proses peminjaman dana berupa jual beli barang dengan keuntungan pihak bank berupa margin dari barang yang telah dibeli untuk dijual kepada peminjam yang dibutuhkannya. Proses ini dilakukan secara transparan atau dengan kata lain pihak peminjam mengetahui berapa margin yang dikenakan pihak bank Syariah kepada mereka., Adapun, berdasarkan pada jenis barang pengganti, jenis jual beli barang yang terjadi meliputi:
 
1. ''al muqayadhah'': bentuk awal dari transaksi, dimana barang ditukar dengan barang (barter).
 
2. ''Al mutlaq'': bentuk jual beli biasa, dimana barang di tukar dengan uang.
 
3. ''Ash sharf'': jual beli suatu mata uang dengan mata uang lainya.
 
Itulah ulasan mengenai salah satu produk pinjaman di Bank Syariah yakni ''Murabahah''. Tertarik untuk mencobanya?
 
== Pengelolaan dana ==