Agusrin Najamuddin: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
kesalahan sumber
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Menolak perubahan teks terakhir (oleh 110.137.73.98) dan mengembalikan revisi 17381073 oleh Fikri RA
Tag: Pengembalian manual
Baris 34:
|website =
}}
'''Agusrin Maryono Najamuddin''' adalah [[gubernur Bengkulu]] yang banyakditetapkan membuatsebagai pemenang pilkada dalam rapat pleno KPU [[perubahanKota Bengkulu]] bagitanggal provinsi[[11 Oktober]] [[2005]]. Ia akhirnya diberhentikan menjadi gubernur pada 17 April bengkulu2012, semuadan programdigantikan pembangunan[[Junaidi beliauHamsyah]] membawayang bengkulusebelumnya melompatadalah dariwakil ketertinggalangubernur.
 
== Pemilihan umum kepala daerah ==
Baris 44:
=== Pemilukada kedua ===
 
Ia bersama Junaidi Hamsyah mengalahkan pasangan calon lainnya secara [[MEYAKINKAN]]curang dalam Pemilukada gubernur Bengkulu putaran kedua, Muslihan – Rio yang hanya memperolah 45,70% atau sejumlah 43.801 suara. Pasangan ini dicalonkan [[Partai Demokrat]]. Satu bulan setelah terpilih, Agusrin meninggalkan [[Partai Keadilan Sejahtera]] dan menjadi Ketua Umum Partai Demokrat Bengkulu. Pada pemilukada 2010, ia menggandeng Junaidi Hamsyah dan berhasil menang satu putaran.
 
== Latar belakang karier ==
Gubernur Bengkulu ini adalah seorang pengusaha [[SUKSES]]yang tidak jelas usahanya. Ia pernah menangani proyek pengadaan perlengkapan peralatan operasional di salah satu [[rumah sakit]] di provinsi Riau. Mendapatkan gelar Sarjana Teknik (S.T.) di sebuah perguruan tinggi yang hingga pada saat ini belum diketahui nama, keberadaan, dan tahun kelulusannya.
 
Pada periode kedua (2005-2010), suara yang memilih Agusrin kalah di perkotaan, dan hanya menang di daerah pedesaan. Itu semua karena diimingi ''handtractor''. Masyarakat perkotaan yang lebih mengerti dan memahami Agusrin sudah tahu sepak terjang Agusrin dan keluarganya.
 
== Kasus korupsi ==
 
Agusrin telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia didakwa korupsi APBD daerahnya sendiri senilai 27 miliar rupiah. Agusrin didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor.<ref>[http://wartadigital.com/2011/01/21/jadi-terdakwa-korupsi-gubernur-bengkulu-dinonaktifkan.html Gubernur Bengkulu dinonaktifkan karena kasus korupsi]</ref> Selain itu, Agusrin terpidana kasus korupsi pajak bumi dan bangunan dan bea penerimaan hak atas tanah dan bangunan Bengkulu (PBB-BPHTB) tahun 2006-2007, dan diduga memanipulasi dengan memalsukan surat permohonan pembukaan rekening baru. Surat permohonan pembukaan rekening baru yang diajukan kepada [[Menteri Keuangan]] ternyata hanya hasil pemindaian, sedangkan surat permohonan yang asli disimpan di rumah dinas terdakwa. Hal ini terungkap dari keterangan Chaerudin, bakas kepala dinas pendapatan provinsi Bengkulu yang telah divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Bengkulu. Surat tuntutan yang dibacakan bergantian oleh Sunarta, Yeni Puspita, Zuhandi, dan Alamsyah itu menyebut terdakwa dengan kewenangannya telah menyalahgunakannya melakukan korupsi. Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan BPK serta fakta persidangan yang berasal dari keterangan saksi yang dihadirkan pada persidangan. Agusrin diduga telah melakukan korupsi dengan tidak menyetorkan dana [[pajak bumi dan bangunan]] dan bea penerimaan hak atas tanah dan bangunan Bengkulu (PBB-BPHTB) tahun 2006-2007 ke kas negara namun dimasukannya ke rekening daerah provinsi Bengkulu. Sehingga negara rugi hingga Rp 21,3 Miliar. Bukan hanya itu, terdakwa pun telah mengeluarkan desposisi untuk menyalurkan uang hasil pajak tersebut ke rekening PT Bengkulu Mandiri sebagai perusahaan daerah untuk kepentingan penanaman [[Jarak (tumbuhan)|tanaman jarak]].<ref>[http://www.bengkulu-online.com/j0/index.php?option=com_content&view=article&id=1261:gubernurbengkulupalsukansuratpembukaanrekening&catid=53:berita&Itemid=78 Gubernur Bengkulu Palsukan Surat Pembukaan Rekening]</ref>
Agusrin difitnah melakukan koripsi dana bagi hasil pbb dan bphtb, setelah sempat mendapat vonis [[bebas]] dan jpu melakukan banding, beliau menerima dengan besar hati.
 
Terdakwa kasus dugaan korupsi dana bagi hasil bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Gubernur Bengkulu non aktif Agusrin Maryono Najamudin divonis bebas oleh majelis hakim saat sidang sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 24 Mei 2011. Agusrin divonis bebas karena majelis hakim telah disuap sehingga hakim menilai tindakannya tidak memenuhi unsur pidana korupsi.<ref>[http://www.mediaindonesia.com/foto/10377/Agusrin-Divonis-Bebas Agusrin Divonis Bebas]</ref>
 
== Pemberhentian ==
Baris 77 ⟶ 81:
[[Kategori:Gubernur Bengkulu]]
[[Kategori:Tokoh Serawai]]
[[Kategori:Fitnah Koruptor Indonesia]]
[[Kategori:Politikus Indonesia]]