R. Soeprapto (jaksa): Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Borgx (bicara | kontrib)
k Suntingan 118.136.22.210 (bicara) dikembalikan ke versi terakhir oleh Borgx
Baris 1:
{{paragraf pembuka}}
{{Jaksa Agung R. Soeprapto}}
{{rapikan}}
 
'''R. Soeprapto''' yang mengawali kariernya sebagai hakim, memang berhasil sampai puncak. Meskipun ia tak sempat meraih gelar akademis (Mr. atau SH) namun sepak terjangnya di dunia penegak hukum membuktikan kepiawaian dan ketegasan yang terpuji. R.Soeprapto adalah Jaksa Agung pada Mahkamah Agung (1951-1959). Karena belum berstatus menteri, maka jabatan jaksa agungnya itu merupakan puncak karier pegawai tinggi dengan pangkat tituler letnan jenderal.
 
Baris 7:
Soeprpato menamatkan ELS (Europesche Lagere School – Sekolah Dasar untuk bangsa Eropa) tahun 1914. Masa itu, status ELS lebih bergengsi daripada HIS yang sama-sama Sekolah Dasar. Kemudian Soeprapto remaja melanjutkan studinya ke Sekolah Hakim di Batavia, tamat 1920. Teman-teman seangkatannya di Sekolah Hakim (R.S – Rechtschool, 6 tahun), antara lain Wongsonegoro, Isqak dan Mas Soemardi. Dua nama tadi pernah menjabat menteri di zaman kabinet Parlementer.
 
Tidak seperti Wongsinegoro dan Isqak misalnya, yang sempat melanjutkan studinya ke universitas leiden bagian hukum, maka Soeprapto memilih langsung bekerja saja. Untuk pertama kali, ia ditempatkan di Landraaad (Pengadilan untuk kaum Bumi Putera) [[tulungagung]] dan Trenggalek. Zaman itu, bagi lulusan tiga besar, diperbolehkan memilih tempat bekerja. Dan, Soeprpato yang cerdas, tekun, dan patuh itu memilih di kota kelahirannya Trenggalek untuk mengawali karrirnya di pengadilan. Pada zaman penjajahan Belanda itu hakim Soeprapto berpindah-pindah tempat tugas. Sebelum pendudukan jepang, ia pindah dari Trenggalek ke Surabaya, Semarang, Demak, Purworejo, Bandung, Banyuwangi, Singaraja, Denpasar sampai Mataram – Lombok. Selama empat tahun, 1937-1941 hakim Soeprapto menjabat Kepala Landraad Cirebon-Kuningan, terus ke Salatiga-Boyolali, balik Banyuwangi menjadi pengawas hokum di Keresidenan Besuki. Ketika Jepang dating Maret 1942, Soeprapto menjabat Kepala Pengadilan Keresidenan Pekalongan.
 
Selepas proklamasi sampai RI pindah ke [[Yogyakarta]]Yogya dan kedaulatan RI 27 Desember 1949, Soeprapto tetap mengemudikan pengadilan di daerah Keresidenan Pekalongan. Sampai saatnya kelak, RI kembali lagi ke Jakarta (1950) yang sejak 1920 berkarier di kehakiman, mulai memasuki “kamar” penuntut umum. Ia dicintai dan mencintai bawahannya. Ia disegani oleh kalangan yang mau mempermainkan hukum. Atas jasa-jasa dan perjuangannya menegakkan citra kejaksaan, R. Soeprapto ditetapkan sebagai “ Bapak Kejaksaan RI”. Patungnya kini tegak berdiri di halaman depan Gedung Kejaksaan Agung, di kawasan Kebayoran Baru Jakarta.
 
Selepas proklamasi sampai RI pindah ke [[Yogyakarta]] dan kedaulatan RI 27 Desember 1949, Soeprapto tetap mengemudikan pengadilan di daerah Keresidenan Pekalongan. Sampai saatnya kelak, RI kembali lagi ke Jakarta (1950) yang sejak 1920 berkarier di kehakiman, mulai memasuki “kamar” penuntut umum. Ia dicintai dan mencintai bawahannya. Ia disegani oleh kalangan yang mau mempermainkan hukum. Atas jasa-jasa dan perjuangannya menegakkan citra kejaksaan, R. Soeprapto ditetapkan sebagai “ Bapak Kejaksaan RI”. Patungnya kini tegak berdiri di halaman depan Gedung Kejaksaan Agung, di kawasan Kebayoran Baru Jakarta.
 
== Mengakhiri Masa Jabatan ==