Otonomi daerah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Otonomi Daerah''' adalah kewenangan [[Daerah Otonom]] untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan (MENURUT UU NO. 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH)
 
Pengertian ''Otonom'' secara bahasa adalah ''kewenangan/kekuasaan'' sedangkan ''daerah'' adalah suatu ''wilayah/area'', dengan demikian pengertian secara istilah ''otonomi daerah'' adalah ''wewenang/kekuasaan pada suatu wilayah/daerah yang mengatur dan mengelola untuk kepentingan wilayah/daerah masyarakat itu sendiri.''
Dan pengertian lebih luas lagi adalah wewenang/kekuasaan pada suatu wilayah/daerah yang mengatur dan mengelola untuk kepentingan wilayah/daerah masyarakat itu sendiri mulai dari ekonomi, politik dan pengaturan perimbangan keuangan termasuk pengaturan sosial, budaya, dan idiologi yang sesuai dengan tradisi adat istiadat daerah lingkungannya. Otonomi daerah lebih mengarah ke hak dan wewenang daripada kewajiban.
 
Pelaksanaan otonomi daerah dipengaruhi oleh faktor-faktor yang meliputi, kemampuan si pelaksana, kemampuan dalam keuangan, ketersediaan alat dan bahan, dan kemampuan dalam berorganisasi.
 
Otonomi daerah memiliki kebijakan dalam bidang-bidang tertentu, seperti politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter, fiskal, dan agama. Pelaksanaan otonimo daerah berdasar pada prinsip demokrasi, keadilan, pemerataan, dan keanekaragaman.
 
{{indo-stub}}