Warga Negara Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Dikembalikan Menambahkan karakter berulang Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler menambah emoji di artikel |
||
Baris 22:
# anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
# anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
# anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
Baris 30:
Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Berbeda
Dari UU ini terlihat bahwa secara prinsip Republik Indonesia menganut asas kewarganegaraan ''[[ius sanguinis]]''; ditambah dengan ''[[ius soli]]'' terbatas (lihat poin 8-10) dan kewarganegaraan ganda terbatas (poin 11).
{{Wikisource|Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_12_Tahun_2006|UU no. 12 tahun 2006}}
😋😍
{{Topik Indonesia}}
[[Kategori:Hukum
|