Amir Syamsuddin: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Rampaiii (bicara | kontrib)
k Menambah Kategori:Pengacara Indonesia menggunakan HotCat
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 36:
Tahun [[1965]] Amir Syamsuddin pindah ke [[Jakarta]]. Karena ketertarikannya pada mesin ia bekerja di satu bengkel, lalu membuka bengkel sendiri. Sambil bekerja ia lalu mendaftarkan diri di Fakultas Hukum [[UI]] pada [[1978]]. Ia lalu melanjutkan pendidikan S2 Hukum Universitas Indonesia.{{fact|date=2011}}
 
Sebagai pengacara ia telah banyak menyelesaikan kasus-kasus besar yang melibatkan media seperti kasus [[Tempo]] (1986), [[Bapindo]] (1993), [[Suara Pembaruan]] (1999), [[Zarima]], [[Akbar Tanjung]] (2003), [[Harnoko Dewantoro]], [[Beddu Amang]], [[KPKPN]] (2003), [[VLCC]] dengan [[Pertamina]] dan [[KPP]], dan perselisihan [[Texmaco]] dan [[Kompas (surat kabar)|Kompas]] (2003) dan [[William Nessen]] (2003).{{fact|date=2011}}
 
== Referensi ==