Satuan pengamanan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
GadaMadya (bicara | kontrib)
k Perubahan Regulasi
GadaMadya (bicara | kontrib)
Tag: VisualEditor menghilangkan referensi [ * ]
Baris 53:
* kemampuan pemecahan masalah dalam lingkup tugas dan tanggung jawabnya..
 
== PerananUji Kompetensi ==
Untuk menentukan kompetensi anggota Satpam dilakukan uji kompetensi yang diselenggarakan oleh
Satpam menyediakan layanan keamanan profesional untuk gedung-gedung, kantor publik, infrastruktur publik dan lokasi-lokasi bisnis. Mereka dapat dibentuk oleh [[Pemerintah Indonesia|Pemerintah]] atau [[organisasi]] [[swasta]] tetapi harus disahkan oleh [[Kepolisian Negara Republik Indonesia]] (Polri).<ref>{{cite book| last =Lowry| first =Robert| title =The Armed Forces of Indonesia| publisher =Allen & Unwin| year =1996| page =110| isbn = 9781864481440}}</ref>
Dalam pelaksanaan tugasnya, anggota Satpam berperan sebagai:
* '''Unsur Pembantu Pimpinan''' institusi/proyek/badan usaha di bidang '''keamanan dan ketertiban''' lingkungan kerja.
* '''Unsur Pembantu [[Polri]]''' di bidang penegakan hukum dan waspada keamanan (''security minded'') di lingkungan kerjanya.
 
#    Lembaga Sertifikasi Profesi yang memiliki lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi dan mendapatkan rekomendasi dari Polri atau
Didalam tugasnya, petugas Satpam juga dituntut memiliki profesionalisme dalam melaksanakan tugasnya yaitu untuk memiliki kemampuan fisik yang prima, pribadi yang disiplin, tegas namun sopan, bijaksana, dan tanggap untuk kejadian yang terjadi di wilayah keamanannya. Bila terjadi keributan di wilayah keamanan seorang petugas satpam, itu juga menjadi tanggung jawab petugas satpam tersebut untuk menangani semaksimal mungkin, namun bila sudah diluar batas kemampuannya, maka harus langsung menghubungi Polisi. Seorang petugas Satpam juga harus memiliki kemampuan bela diri dasar dan kemampuan untuk dapat melumpuhkan dan menangkap penjahat/kriminal di wilayah tugas keamanannya.
#    Lembaga Sertifikasi Profesi Lemdiklat Kepolisian Negara
 
Seorang anggota Satpam dapat mengikuti uji kompetensi '''paling cepat 2 (dua) tahun setelah menduduki jenjang kepangkatan''' pelaksana, jenjang kepangkatan supervisor, dan jenjang kepangkatan manajer.
 
Kompetensi '''Gada Pratama''' meliputi kemampuan:
 
#    melaksanakan '''persiapan''' pelaksanaan tugas;
#    melaksanakan '''pengaturan''';
#    melaksanakan '''penjagaan''';
#    melaksanakan '''pengawalan''';
#    melaksanakan '''patroli''';
#    melaksanakan '''pengamanan di tempat kejadian perkara'''; dan
#    menangani '''barang berbahaya dan kejadian perkara'''.
 
Kompetensi '''Gada Madya''' meliputi kemampuan:
 
#    '''memimpin''' pelaksanaan tugas;
#    melakukan '''sosialisasi prosedur''' pengamanan;
#    melakukan penanganan '''kerawanan di tempat kerja''';
#    melakukan penanganan '''keadaan darurat''';
#    melakukan '''tindakan pertama''' di tempat kejadian perkara (TPTKP);
#    melakukan '''pengawasan dan evaluasi''' pelaksanaan tugas; dan
#    melakukan '''penegakan hukum secara terbatas'''.
 
Kompetensi '''Gada Utama''' meliputi kemampuan:
 
# menentukan '''tingkat risiko''' keamanan area kerja;
# menentukan '''tingkat kerawanan''' area kerja;
# menyusun '''rencana pengamanan''' (Renpam);
# menyusun '''standar operasional prosedur''' (SOP);
# melaksanakan '''manajemen tanggap darurat;'''
# menangani '''konflik di lingkungan kerja'''; dan
# menyusun '''desain simulasi''' pengamanan
 
== Perlengkapan ==