Satuan pengamanan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k →Seragam |
|||
Baris 51:
* kemampuan melakukan analisis tugas dan kegiatan,
* kemampuan mengelola sumber daya serta
* kemampuan pemecahan masalah dalam lingkup tugas dan tanggung jawabnya
Pelatihan Satpam menggunakan pendekatan:<ref>{{Cite book|last=|first=Kepolisian Negara Republik Indonesia|date=2006|url=http://portal.divkum.polri.go.id/Documents/Perkap%20no%2018%20KURIKLUM%20DAN%20LAT%20SATPAM.pdf|title=Peraturan Kapolri No. 18 tahun 2006 tentang Pelatihan dan Kurikulum Satuan Pengamanan|location=|publisher=|isbn=|pages=|url-status=live}}</ref>
* '''tujuan''', yaitu setiap tenaga pelatih wajib mengetahui secara jelas tujuan yang harus dicapai oleh siswa dalam kegiatan pelatihan;
* '''kompetensi''', yaitu sejumlah pengetahuan dan keterampilan yang wajib dimiliki oleh Satpam sehingga mampu mengemban tugas dan jabatannya;
* '''sistemik''', yaitu penekanan pada kaitan fungsional antara berbagai komponen kurikulum yaitu tujuan pelatihan, kemampuan yang ingin dicapai, pengalaman belajar, materi pelajaran, dan komponen pendukung lainnya;
* '''sistematik''', yaitu mendasarkan pada pemikiran yang teratur berdasarkan langkah-langkah yang telah ditentukan;
* '''efisiensi''' dan efektif, yaitu penggunaan waktu, dana, dan fasilitas yang tersedia harus bisa dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung tercapainya tujuan;
* '''dinamis''', yaitu materi pelajaran yang diberikan selalu disesuaikan dengan perkembangan masyarakat, ilmu pengetahuan, dan teknologi;
* '''legalitas''', yaitu lembaga yang memiliki otoritas memberikan pelatihan adalah Polri atau BUJP bidang Jasa Pelatihan Keamanan yang mendapat SIO dari Kapolri
== Uji Kompetensi ==
|