Pokok kaidah fundamental negara: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Suntingan 36.65.64.146 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Padliansyah553
Tag: Pengembalian
Tag: Dikembalikan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 16:
Seorang ahli hukum Indonesia, [[Notonagoro]] berpendapat lain. Teori Notonagoro agak berbeda dengan teori Kelsen-Nawiasky. Notonagoro menyatakan bahwa Grundnorm bisa juga tertulis. Pancasila mengandung norma yang digali dari bumi Nusantara, semula tidak tertulis tetapi kemudian ditulis.
== Perdebatan tentang amendemen Pembukaan UUD 1945 ==
Teori tentang ''staatsfundamentalnorm'' menjadi hangat saat dilakukan amendemen UUD 1945 pada tahun 1999-2002.<ref> http://www.setneg.go.id/index.php?Itemid=195&id=1695&option=com_content&task=view</ref> Sebagian pihak ingin melakukan amendemen Pembukaan UUD 1945 dengan berpendapat bahwa Pembukaan UUD 1945 bukanlah ''staatsfundamentalnorm'' (berdasarkan teori Kelsen-Nawiansky) sedangkan sebagian lagi mengikuti pendapat Notonagoro bahwa Pembukaan UUD 1945 adalah ''staatsfundamentalnorm'' yang dituliskan sehingga tidak boleh diubah, kecuali dengan membubarkan negara. JANGAN NYONTEK
 
== Referensi ==