Organisasi nirlaba: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.8
Baris 7:
Sebagai [[entitas]] atau lembaga, maka organisasi nirlaba merupakan subjek pajak. Artinya, seluruh kewajiban subjek pajak harus dilakukan tanpa terkecuali. Akan tetapi, tidak semua penghasilan yang diperoleh yayasan merupakan objek pajak.
 
Pemerintah [[Indonesia]] memperhatikan bahwa badan sosial bukan bergerak untuk mencari laba, sehingga pendapatannya diklasifikasikan atas pendapatan yang objek pajak dan bukan objek pajak. Namun di banyak negara, organisasi nirlaba boleh melamar status sebagai bebas pajak, sehingga dengan demikian mereka akan terbebas dari pajak penghasilan dan jenis pajak lainnya.<ref>[{{Cite web |url=http://www.p3m.or.id/2011/03/manajemen-organisasi-nirlaba.html |title=Media Center P3M] |access-date=2013-08-14 |archive-date=2013-08-18 |archive-url=https://web.archive.org/web/20130818001640/http://www.p3m.or.id/2011/03/manajemen-organisasi-nirlaba.html |dead-url=yes }}</ref>
 
== Organisasi nirlaba di beberapa negara ==