Organisasi nirlaba: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
→Organisasi nirlaba di beberapa negara: Hapus (deletar}}) Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.8 |
||
Baris 7:
Sebagai [[entitas]] atau lembaga, maka organisasi nirlaba merupakan subjek pajak. Artinya, seluruh kewajiban subjek pajak harus dilakukan tanpa terkecuali. Akan tetapi, tidak semua penghasilan yang diperoleh yayasan merupakan objek pajak.
Pemerintah [[Indonesia]] memperhatikan bahwa badan sosial bukan bergerak untuk mencari laba, sehingga pendapatannya diklasifikasikan atas pendapatan yang objek pajak dan bukan objek pajak. Namun di banyak negara, organisasi nirlaba boleh melamar status sebagai bebas pajak, sehingga dengan demikian mereka akan terbebas dari pajak penghasilan dan jenis pajak lainnya.<ref>
== Organisasi nirlaba di beberapa negara ==
|