Ambang batas orisinalitas: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
RaFaDa20631 (bicara | kontrib) k RaFaDa20631 memindahkan halaman Ambang keaslian ke Ambang batas orisinalitas |
RaFaDa20631 (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
Dalam hukum [[hak cipta]], '''ambang
[[Konvensi Bern]] merupakan peletak dasar hukum hak cipta internasional, tetapi batasan-batasan hak cipta tersebut tidak pernah disebutkan. Batasan-batasan agar suatu karya dapat dihakciptakan bergantung yurisdiksinya masing-masing. Jika ada karya yang tidak dihakciptakan, karya dapat saja terkena [[kekayaan intelektual]] lain, seperti [[merek dagang]] atau [[paten desain]] terutama jika itu berupa logo.
|