Nasrun Amrullah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 13:
|governor = [[Zainal Basri Palaguna]]
|predecessor = [[M. Alwy Rum|Drs. H. Muhammad Alwy Rum]]
|successor = Drs. H. Mirdin Kasim, S.H., M.Si. (Plt.)
|lieutenant =
|appointed =
|birth_date = 1954
|birth_place = {{negara|Indonesia}} [[Sulawesi Selatan]], [[Indonesia]]
|death_date =
|death_place =
Baris 40:
 
== Kasus Penyuapan ==
Pada awal tahun 1998, Nasrun Amrullah diduga terlibat kasus korupsi. Dugaan korupsi yang dialamatkan kepadanya diawali dengan protes mahasiswa dan kelompok masyarakat [[Kabupaten Maros]] yang tergabung dalam Majelis Amanat Rakyat Maros. Investigasi majelis itu memperlihatkan sejak dilantik sebagai bupati pada 13 September 1994, Nasrun Amrullah dicurigai melakukan praktik korupsi. Bukti-buktinya antara lain: tiga rumah mewah di [[Kota Makassar]], mobil mahal Jeep Mitsubishi Pajero, sedan Mercedes Benz E190 Automatic, dan Jeep Chrysler Cherokee.
Pada tahun 1998 di tengah menjabat sebagai Bupati Maros Nasrun Amrullah menjadi tersangka karena kasus KKN pada beberapa proyek. Jabatannya digantikan oleh Drs. H. Mirdin Kasim, S.H., M.Si. sebagai Pelaksana Tugas Harian Bupati Maros pada 20 Agustus 1998.
 
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan lalu membentuk tim khusus untuk mengusut kekayaan Nasrun Amrullah yang pernah dianggap sebagai bupati terkaya di [[Sulawesi Selatan]]. Pada awal Agustus 1998, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, H.M. Gagoek Soebagyanto mengumumkan secara resmi, Nasrun Amrullah dinyatakan sebagai tersangka kasus korupsi Rp 1,4 miliar dalam kasus-kasus: pembangunan pasar, pembangunan terminal angkutan darat Maros, anggaran dana proyek, dan uang Badan Amal Zakat, Infaq dan Shadaqah (Bazis) haji yang tidak disetor ke Pemda Tingkat I. Tak hanya itu, Dana Proyek Peningkatan Pembangunan Desa Tertinggal juga dikorupsi. Sebelum proses pemeriksaan dimulai, kejaksaan telah menyita salinan cek dari pemborong, uang Rp 87,3 juta dari Bazis haji.
 
Nasrun Amrullah menerima surat panggilan pemeriksaan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan pemeriksaannya dimulai pada tanggal 24 Agustus 1998. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Maros pada 26 Desember 1998. Dalam dakwaan, tim jaksa penuntut umum yang terdiri dari Sukawati, Syam Kalahang, John Parindingan, Aminah Asri, dan Suriana Sufri menuduh Nasrun Amrullah korupsi menerima uang saat pembangunan kantor bupati dan pembebasan tanah terminal, yang masing-masing bernilai Rp 200 juta, serta pematangan tanah terminal sebesar Rp 250 juta. Padahal, sudah tersedia dana APBD untuk proyek-proyek tersebut. Kasusnya membuat geger di Sulawesi Selatan.
 
Dalam persidangan di pengadilan bahwa korupsi yang dituduhkan kepadanya adalah untuk memenuhi perintah memenangkan Golkar dalam Pemilu 1997. Seperti makan buah simalakama, Nasrun Amrullah berada di persimpangan pilihan jalan yang sama-sama tidak mengenakkan: manut atau menolak permintaan Partai Golkar. Manut, dia akan berhadapan dengan demonstrasi mahasiswa dan ujung-ujungnya, jabatan empuk itu dicopot. Menolak, ancamannya jelas. Dipecat.
 
Meski Nasrun Amrullah sudah menjadi tersangka kasus korupsi, kejaksaan belum bisa langsung memeriksanya. Rupanya Gubernur Sulsel HZB Palaguna bersikeras menunggu Surat Keputusan (SK) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk membebastugaskan Bupati Maros supaya pemeriksaan berjalan lancar. SK Mendagri itu sebetulnya tidak perlu ditunggu sebab, menurut Gagoek, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, pemeriksaan pemimpin wilayah di bawah gubernur cukup dilakukan dengan izin atasan langsung yang bersangkutan.
 
Berdasarkan SK Mendagri Nomor 131.53-667 tanggal 10 Agustus 1998, jabatan Nasrun Amrullah kemudian dialihkan kepada gubernur. Namun, dengan alasan sibuk, jabatan itu diserahkan kepada Pembantu Gubernur Mirdin Kasim, S.H. sebagai pelaksana tugas harian.
 
Nasrun didakwa pula memungut uang Bazis sebanyak Rp 320.125 untuk tiap orang yang menunaikan ibadah haji pada musim haji 1996/1997. Seluruhnya berjumlah Rp 372 juta, tetapi yang Rp 335 juta masuk ke rekening pribadi Nasrun Amrullah. Ia pun didakwa memaksa para kontraktor memberi upeti kepadanya. Menurut jaksa, Nasrun Amrullah telah melakukan korupsi seluruhnya sebesar Rp 987,45 juta.
 
Dalam persidangan, Nasrun Amrullah menolak tuduhan korupsi dengan alasan, dana dari kontraktor merupakan bagian kebijaksanaannya selaku bupati untuk mempercepat proses pembangunan karena dana dari APBD belum tersedia. Dana yang berkaitan dengan pembebasan tanah sebesar Rp 200 juta telah dibayar kembali. Dana pematangan lokasi pembangunan terminal sudah dikompensasikan, katanya, dengan pembangunan ruko di areal terminal itu.
 
Lalu, pungutan 10 persen dari para kontraktor, untuk apa? "Ini bagian dari anjuran untuk mengamankan Golkar dalam Pemilu 1997," kata Nasrun. Pungutan berjumlah lebih dari Rp 430 juta itu antara lain digunakan untuk membeli baju kaus Golkar serta beberapa kegiatan lain untuk kesuksesan Golkar. "Para kontraktor itu kader Golkar dan itu semata-mata untuk memenangkan Golkar pada Pemilu 1997," katanya.
 
Pada tahun 1998 di tengah menjabat sebagai Bupati Maros Nasrun Amrullah menjadi tersangka karena kasus korupsi Rp 1,4 miliar pada beberapa proyek yang diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Kasus tersebut mewarnai unjuk rasa rakyat Maros untuk menyatakan dirinya mundur sebagai bupati. Setelah tak memimpin sampai pertengahan Juni 1998. Jabatannya digantikan oleh Drs. H. Mirdin Kasim, S.H., M.Si. sebagai Pelaksana Tugas Harian Bupati Maros pada 20 Agustus 1998 atas rekomendasi Mendagri. Dalam persidangan di pengadilan bahwa korupsi yang dituduhkan kepadanya adalah untuk memenuhi perintah memenangkan [[Partai Golkar]] pada [[Pemilu 1997]].
 
Pada 15 Juni 1999, Nasrun Amrullah oleh pengadilan dinyatakan terbukti korupsi dengan vonis dua tahun penjara, denda sebesar Rp 20 juta, atau subsidi tiga bulan kurungan. Putusan itu jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa tujuh tahun penjara, denda Rp 25 juta, dan mewajibkan Nasrun Amrullah mengembalikan uang negara sebesar Rp 725 juta.
 
Majelis hakim juga memerintahkan Nasrun Amrullah mengembalikan uang negara sebesar Rp 612.359.026. Sementara barang bukti berupa rumah mewah senilai Rp 1,5 miliar di Jl. Pangerang Pettarani dikembalikan kepada Nasrun Amrullah sedangkan mobil mewah Pajero dikembalikan kepada PT Bosowa Motor Berlian. Uang tunai sebesar Rp 87,3 juta dikembalikan kepada Bazis Maros.
 
Walau sudah diputuskan vonis, Nasrun Amrullah tetap tidak merasa bersalah. Namun begitu ia harus menjadi tahanan rumah di rumah mewahnya yang terletak di Jl. Pangerang Pettarani.<ref name=":1">{{Cite web|url=http://aryafatta.wordpress.com/2009/04/20/mengorek-masa-kecil-gubernur-sulsel/|title=Bupati Maros, Korupsi, dan Kemenangan Golkar|last=|first=|date=20 April 2009|website=aryafatta.wordpress.com|access-date=29 September 2020}}</ref>
 
== Referensi ==
Baris 53 ⟶ 77:
| pages = 153
| ref = Munafrizal2005
}}
* {{cite book
| last =
| first =
| title = Tempo, Volume 27, Issues 17-22
| date = 1999
| location = Jakarta, Indonesia
| publisher = Badan Usaha Jaya Press Jajasan Jaya Raya
| pages = 61
| ref =
}}