Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Erikodiony (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Erikodiony (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 808:
* Mulai Agustus 2018, Kabupaten Banyuwangi '''(P - V**)''', menggunakan tiga huruf di belakang untuk semua jenis kendaraan bermotor. Dua huruf belakang sebelum waktu ini masih tetap berlaku. '''Namun SAMSAT Banyuwangi tidak mengeluarkan kembali sampai saat ini. Sehingga hanya sampai (P - VAA) saja'''.
* Mulai April 2019, Kabupaten Lamongan '''(S - J**),''' menggunakan tiga huruf di belakang untuk semua jenis kendaraan bermotor. Dua huruf belakang sebelum waktu ini masih tetap berlaku.
* Mulai Mei 2019, Kabupaten Jombang '''(S - W**)''' dan Kabupaten Kediri '''(AG - E**)''', menggunakan tiga huruf di belakang untuk semua jenis kendaraan bermotor. Dua huruf belakang sebelum waktu ini masih tetap berlaku. '''Per September 2019, Kabupaten Jombang''' '''(S - W**) Untuk sementara dihentikan pembuatannya digantikan (S - Ø**). Sehingga hanya sampai (S - WAC) saja.'''
* Mulai Juni 2019, Kabupaten Nganjuk '''(AG - V**)''', menggunakan tiga huruf di belakang untuk semua jenis kendaraan bermotor. Dua huruf belakang sebelum waktu ini masih tetap berlaku.
* Mulai Juli 2019, Kabupaten Bojonegoro '''(S - A**)''' dan Kabupaten Lumajang '''(N - Y**)''', menggunakan tiga huruf di belakang untuk semua jenis kendaraan bermotor. Dua huruf belakang sebelum waktu ini masih tetap berlaku.