International Centre for Settlement of Investment Disputes: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Fitur saranan suntingan: 2 pranala ditambahkan. Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Tugas pengguna baru Disarankan: tambahkan pranala |
||
Baris 23:
Penyelesaian sengketa di ICSID terdiri atas dua macam mekanisme: yaitu ''conciliation'' yang diselesaikan oleh ''Panel of Conciliators'' dan dan arbitrase yang dilselesaikan oleh ''Panel of Arbitrators''. Yang berhak berperkara di ICSID hanyalah negara-negara yang telah menandatangani ICSID Convention. Negara anggota ICSID berhak untuk menunjuk masing-masing empat orang conciliator dan arbitrator untuk bertugas pada panel-panal tersebut untuk periode tertentu.
ICSID berperan penting dalam perkembangan lembaga penyelesaian sengketa dalam HEI. Sebagai salah satu lembaga arbitrase tertua di dunia, ICSID juga mendukung secara teknis pelaksanaan arbitrase di beberapa ''chambers of arbitration'' lain seperti [[London Court of International Arbitration]], [[Hong Kong International Arbitration Centre]], dan [[Regional Arbitration Centres of the Asian-African Legal Consultative Committee]]. ICSID juga menerbitkan sebuah [[jurnal akademik]] berjudul ''[[ICSID Review: Foreign Investment Law Journal]]'' untuk pengembangan akademik di bidang hukum arbitrase [[Ekonomi Internasional|ekonomi internasional]].
== Referensi ==
|