Johannes Latuharhary: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 22:
[[Meester in de Rechten|Mr.]] '''Johannes Latuharhary''' ({{lahirmati|[[Ullath, Saparua, Maluku Tengah|Ulath]], [[Saparua]]|6|7|1900|[[Daerah Khusus Ibukota Jakarta|Jakarta]], [[Indonesia]]|8|11|1959}}) adalah seorang politikus dan perintis kemerdekaan [[Indonesia]]. Ia menjabat sebagai [[Gubernur Maluku]] yang pertama antara tahun 1950 dan 1955, dan memperjuangkan masuknya [[Maluku]] ke dalam [[NKRI]].
 
Johannes lahir di [[Saparua]], [[Maluku]], dan sebagai remaja ia pindah ke [[Batavia]] untuk pendidikan lanjut. Belakangan, ia memperoleh beasiswa untuk belajar [[ilmu hukum]] di [[Universitas Leiden]]. Sepulangnya ke tanah air, ia menjadi hakim di [[Jawa Timur]] dan mulai turut serta dalam pergerakan [[kebangkitan nasional Indonesia]] melalui organisasi pemuda [[Sarekat Ambon]]. Ia belakangan berhenti menjadi hakim dan pindah menjadi advokat, selagi bergerak di sisi politik untuk mengikutsertakan SA dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia. Selama [[Sejarah Nusantara (1942–1945)|zaman Jepang]], Johannes bekerja di bawah departemen internalurusan dalam negeri di Jakarta dan ditahan Jepang tiga kali dengan berbagai macam alasan. Ia turut serta dalam penulisan [[UUD 1945]] sebagai anggota [[Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia]] dan [[Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia]].
 
Seusai [[kemerdekaan Indonesia]], ia ditunjuk menjadi Gubernur Maluku, tetapi karena Belanda menduduki Maluku pada saat itu, Johannes bertahan di Jawa sebagai anggota [[Komite Nasional Indonesia Pusat]] dan sebagai diplomat dalam [[perjanjian Renville]] dan [[perjanjian Roem-Roijen]]. Seusai pengakuan kedaulatan Indonesia, Johannes tiba di Maluku pada tahun 1950 dan semasa jabatannya ia berjuang untuk membangun kembali kota [[Ambon]] yang terdampak pertempuran dengan [[Republik Maluku Selatan]]. Ia wafat pada tahun 1959.
Baris 29:
Johannes dilahirkan di [[Ullath, Saparua Timur, Maluku Tengah|Ullath]], [[Saparua]] pada tanggal 6 Juli 1900. Ayahnya bernama Jan Latuharhary dan ibunya Josefin Hiarej. Jan merupakan seorang guru di desa yang bertetangga dengan Ullath. Awalnya, Johannes (juga dijuluki "Nani"{{sfn|Nanulaitta|1982|p=13}}) belajar di Ullath pada kelas 1 SD, tetapi ia pindah ke Ambon saat berusia 9 tahun. Di Ambon, ia belajar di sekolah ''[[Europeesche Lagere School]]'' (ELS) Belanda. Umumnya ELS hanya menerima anak-anak keturunan Eropa, tetapi karena ayahnya merupakan seorang guru, Johannes diterima masuk. Ia belajar di ELS sampai tahun 1917.{{sfn|Nanulaitta|1982|pp=1–3}} Setelah itu, Johannes pindah ke [[Batavia]], dan ia belajar di sekolah ''[[Hogere Burgerschool]]'' (HBS) sampai tahun 1923.{{sfn|Nanulaitta|1982|p=7}}
 
Selulusnya dari HBS, Johannes memperoleh beasiswa dari dana amal Ambonsch Studiefonds sehingga ia dapat belajar ilmu hukum di [[Universitas Leiden]].{{sfn|Nanulaitta|1982|p=11}} Di Leiden, ia menjadi [[Orang Maluku|putra daerah Maluku]] pertama yang memperoleh gelar [[Meester in de Rechten]] (Mr.) pada bulan Juni 1927. Selain belajar hukum, Johannes juga banyak bergaul dengan anggota [[Perhimpunan Indonesia]] di sana seperti [[Ali Sastroamidjojo]] dan [[Iwa Kusumasumantri]], meskipun ia tidak mendaftar menjadi anggota secara resmi.{{sfn|Nanulaitta|1982|pp=12–13}}{{sfn|Elson|2008|pp=45–46}} Sepulangnya dari Leiden, Johannes sudah menjadi seorang pejuang untuk persatuan dan kemerdekaan Indonesia.{{sfn|Elson|2008|pp=45–46}}
 
== Karier ==
Baris 39:
Karena aktivitas anti-kolonial Johannes, ia diberikan pilihan oleh pemerintah Belanda: mundur sebagai hakim atau berhenti ikut pergerakan kemerdekaan. Johannes memutuskan untuk mundur sebagai seorang hakim dan beralih haluan menjadi seorang [[pengacara]].{{sfn|Nanulaitta|1982|pp=50–51}} Keputusan ini memberatkan keuangan keluarganya – sebagai hakim ketua, ia menerima gaji 750 [[Gulden Hindia Belanda|gulden]] yang terhitung besar pada masa itu, namun tidak banyak ditabung karena habis untuk donasi ke Sarekat Ambon dan ke beasiswa lamanya (Ambonsch Studiefonds). Meskipun begitu, ia menjadi seorang pengacara yang cukup terkenal di Jawa Timur seusai berhasil mempertahankan hak lahan petani lokal dari pabrik gula, dan ia terpilih menjadi anggota ''Regentschapsraad'' (sejenis [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah]] tingkat Kabupaten) di Probolinggo tahun 1934. Kemudian, ia menjadi anggota DPRD Provinsi Jawa Timur (''Provinciale Raad'') sampai tahun 1942.{{sfn|Nanulaitta|1982|pp=52–53}}{{sfn|Manus et al.|1993|pp=12-13}}
 
Johannes menjadi ketua umum pertama [[Jong Ambon]] setelah organisasi tersebut didirikan pada tahun 1936.{{sfn|Nanulaitta|1982|p=55}} Ia juga turut serta dalam pemilihan umum anggota [[Volksraad]] mewakili Ambon pada tahun 1939 dengan kampanye yang berdasarkan sentimen nasionalisme, sambil membangun sejumlah cabang baru untuk SA. Namun, ia gagal meraih kursi karena dikalahkan seorang caleg keturunan bangsawan anggota ''Regentenbond''.{{sfn|Chauvel|2008|p=151}} Johannes belakangan menjadi anggota Partai Indonesia Raya ([[Parindra]]).{{sfn|Nanulaitta|1982|p=56}}
 
=== Zaman Jepang ===