Pertani: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Bimaadityaa (bicara | kontrib) |
Bimaadityaa (bicara | kontrib) |
||
Baris 30:
== Sejarah Singkat ==
Pada tahun 1959, didirikan Badan Perusahaan Produksi Bahan Makanan dan Pembukaan Tanah (B.M.P.T.) yakni untuk Usaha Intensifikasi (Padicentra),Pembukaan Tanah Kering dan Pembukaan Tanah Pasang Surut berdasarkan Undang-Undang Darurat No. 1 tanggal 14 Januari 1959 yang disahkan oleh Presiden Soekarno, Menteri Kehakiman Gustaf Adolf Maengkom dan Menteri Pertanian saat itu Sadjarwo dan menunjuk mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Ir. Gunung Iskandar menjadi Presiden Direktur, dengan Modal permulaan untuk keperluan B.M.P.T., yang rencana kerjanya ditetapkan untuk 10 tahun, ditentukan sebesar 1000 juta rupiah dengan target 5 tahun didirkan 250 Padicentra yang meliputi 11,2 Juta Ha dan mengadakan 20 unit pembukaan tanah kering seluas kurang lebih 2 juta ha. Kemudian pada tahun 1960, BMPT diubah menjadi Badan Pimpinan Umum Perusahaan Pertanian Negara (BPU Pertani). Tahun 1963, BPU Pertani diubah menjadi Perusahaan Pertanian Negara (PN Pertani). Setelah itu pada tahun 1973, status PN Pertani ditingkatkan menjadi perseroan terbatas dan berubah nama menjadi PT Pertani (Persero).
== Sejarah Bisnis ==
Baris 185:
# www.pertani.co.id
# UNDANG-UNDANG DARURAT RI NO.1 TAHUN 1959
== Referensi ==
|