Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Atribusi opini |
||
Baris 10:
# Menuntut presiden untuk bertanggung jawab sesuai sumpah dan janji jabatannya serta mendesak lembaga-lembaga negara (MPR, DPR, DPD dan MK) untuk melaksanakan fungsi dan kewenangan konstitusionalnya demi menyelamatkan rakyat, bangsa dan negara Indonesia.
Kehadiran Duta Besar Palestina untuk Indonesia [[Zuhair al-Shun]] pada deklarasi tersebut mengundang kontroversi. Dubes Palestina melakukan klarifikasi pada tanggal 19 Agustus 2020 bahwa dia hanya menghadiri acara itu selama lima menit dan "tidak akan menjadi bagian dari kegiatan politik di Indonesia".<ref name="Abraham">{{Cite news|title=KAMI: Dubes Palestina hadiri deklarasi kelompok pengkritik pemerintah - 'Kami tidak akan menjadi bagian dari kegiatan politik di Indonesia'|url=https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-53823407|last=Utama|first=Abraham|date=19 Agustus 2020|work=BBC News Indonesia|access-date=15 Oktober 2020}}</ref><ref>{{Cite news|title=Buntut Panjang Dubes Palestina di Acara KAMI hingga Diminta Pulang|url=https://news.detik.com/berita/d-5140913/buntut-panjang-dubes-palestina-di-acara-kami-hingga-diminta-pulang|last=|first=|date=20 Agustus 2016|work=detikNews|access-date=15 Oktober 2020}}</ref> Deklarasi KAMI di Bandung<ref>{{Cite news|title=Deklarasi KAMI di Bandung Dilarang, Gatot Nurmantyo: Saya Tersenyum|url=https://www.viva.co.id/berita/nasional/1300120-deklarasi-kami-di-bandung-dilarang-gatot-nurmantyo-saya-tersenyum|last=Priatmojo|first=Dedy|date=8 September 2020|work=Viva.co.id|access-date=15 Oktober 2020|last2=Faris|first2=Ahmad Farhan}}</ref> dan Surabaya dilarang karena berpotensi menyebarkan COVID-19. Sekretaris Komite Kerja KAMI, Syahganda, mengatakan bahwa deklarasi sebelumnya sudah dilakukan tanpa ada masalah, dan masalah baru muncul pada acara-acara yang didatangi Gatot Nurmantyo.<ref>{{Cite news|title=Soal Pembubaran Deklarasi KAMI, Mahfud MD: Karena Itu Melanggar Hukum|url=https://www.suara.com/news/2020/09/30/084819/soal-pembubaran-deklarasi-kami-mahfud-md-karena-itu-melanggar-hukum?page=all|last=Gunadha|first=Reza|date=30 September 2020|work=Suara|access-date=|last2=Hernawan}}</ref> Delapan aktivis KAMI, yaitu Juliana, Devi, Khairi Amri, dan Wahyu Rasari Putri dari KAMI Medan, serta [[Anton Permana]], [[Syahganda Nainggolan]], [[Jumhur Hidayat]], dan [[Kingkin]] di KAMI Jakarta, ditangkap terkait dengan [[unjuk rasa Undang-Undang Cipta Kerja]]. Anton ditangkap pada tanggal 12 Oktober, sedangkan Jumhur dan Syahganda pada tanggal 13 Oktober.<ref>{{Cite news|title=8 Aktivis KAMI Ditangkap Polisi, Gatot Nurmantyo di Mana?|url=https://www.suara.com/news/2020/10/13/184214/8-aktivis-kami-ditangkap-polisi-gatot-nurmantyo-di-mana|last=Gunadha|first=Reza|date=13 Oktober 2020|work=Suara|access-date=15 Oktober 2020}}</ref> Direktur Eksekutif [[Amnesty International]] Indonesia Usman Hamid menganggap penangkapan ini sebagai upaya pemerintah untuk mengintimidasi oposisi dan pengkritik penguasa.<ref>{{Cite news|title=Jumhur Dijemput Tanpa Surat Penangkapan, Amnesty Indonesia: Intimidasi|url=https://www.viva.co.id/berita/nasional/1312300-jumhur-dijemput-tanpa-surat-penangkapan-amnesty-indonesia-intimidasi|date=15 Oktober 2020|work=Viva.co.id|access-date=15 Oktober 2020}}</ref>
Peneliti politik dari Pusat Penelitian Politik [[Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia]] (LIPI) Wasisto Raharjo Jati menilai KAMI bisa mengubah wajah oposisi ekstra parlementer di Indonesia.<ref name="CNN2020-08-19"/> Sementara itu, pakar politik LIPI Indria Samego menilai bahwa KAMI tidak akan banyak berpengaruh pada peta politik Indonesia dan KAMI hanya berfungsi untuk mempertahankan eksistensi pembentuknya.<ref name="Abraham"/>
|