Reksa dana: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k →Reksadana Online: Penambahan Konten |
Maulana.AN (bicara | kontrib) k →Jenis-jenis Reksadana: Penambahan referensi |
||
Baris 48:
== Jenis-jenis Reksadana ==
Secara umum reksadana terbagi atas beberapa jenis, yaitu: reksadana konvensional, reksadana terstruktur, reksadana ETF (Exchange Trade Fund) yang diperdagangkan di [[Bursa Efek Indonesia]] dan reksadana real estate, serta reksadana syariah. Dari berbagai jenis reksadana tadi dapat dibagi kembali menjadi beberapa bagian, yaitu:<ref> {{cite journal|title= Konsep Dasar Investasi Reksadana|author= Aini Masruroh|journal= Salam: Jurnal Sosial dan Budaya Syari|voulme= 1|number= 1|year= 2014|page= 88-93|url= http://journal.uinjkt.ac.id/index.php/salam/article/view/1526}} </ref>
=== Reksadana
* Reksadana saham
Reksadana
Reksadana pendapatan tetap adalah reksadana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari portofolio yang dikelolanya ke dalam efek bersifat [[hutang]], seperti [[obligasi]]. Risiko investasi yang lebih tinggi dari reksadana pasar uang membuat nilai ''return'' bagi reksadana jenis ini juga lebih tinggi, tapi tetap lebih rendah daripada reksadana campuran atau saham.
Reksadana pasar uang adalah reksadana yang melakukan investasi 100% pada efek [[pasar uang]] yaitu efek hutang yang berjangka kurang dari satu tahun. Reksadana pasar uang merupakan reksadana yang memiliki risiko terendah namun juga memberikan ''return'' yang terbatas.
Reksadana campuran adalah reksadana yang melakukan investasi dalam efek ekuitas dan efek hutang yang perbandingannya tidak termasuk dalam kategori reksadana pendapatan tetap dan reksadana saham. Potensi hasil dan risiko reksadana campuran secara teoritis dapat lebih besar dari reksadana pendapatan tetap namun lebih kecil dari reksadana saham.
=== Reksadana
* Reksadana terproteksi
Reksadana terproteksi adalah reksadana yang memberikan jaminan kepada para [[investor]] bahwa dana yang diinvestasikannya pada produk reksadana terproteksi diharapkan sekurangkurangnya tetap sama dengan jumlah investasi awal. Alokasi dana pada reksadana terproteksi ini diwajibkan pada efek utang dan obligasi. Bagi investor reksadana terproteksi tidak dapat melakukan redemtion/penebusan atas unit penyertaannya sebelum jatuh tempo. Jenis reksadana ini belum dikeluarkan di Indonesia.
*Reksadana Penjaminan
Reksadana penjaminan adalah reksadana yang memberikan jaminan atas nilai investasi awal pada saat jatuh tempo. Namun penjaminan bukan dilakukan oleh manajer investasi, tetapi melalui penjaminan oleh pihak ketiga seperti [[asuransi]]. Alokasi dana untuk reksadana penjaminan ini adalah pada efek utang. Jenis reksadana ini belum dikeluarkan di Indonesia.
*Reksadana Indeks
Reksadana Indeks adalah reksadana yang alokasi dananya ditempatkan pada efek yang menjadi bagian dari suatu indeks yang menjadi acuannya. Misalnya saham yang masuk dalam indeks LQ-45, indeks kompas 100, dan indeks-indeks yang lainnya
=== Reksadana ''Exchange Trade Fund'' (ETF)===
Reksadana ETF adalah suatu bentuk reksadana dimana aset portofolionya didasarkan pada suatu indeks tertentu, misalnya JII, LQ 45, indeks standart and poor 500, dan lain sebagainya, kemudian unit penyertaannya dicatatkan dan diperdagangkan di Bursa efek Indonesia dengan menggunakan jasa broker seperti halnya saham yang diperdagangkan di [[Bursa Efek]].
=== Reksadana ''Real Estate'' ===
Reksadana ''real estate'' adalah suatu jenis reksadana dimana manajer investasi membeli dan mengelola gedung, misalnya gedung apartemen atau gedung perkantoran. Selanjutnya para investor akan menerima secara periodik pendapatan uang sewa gedung tersebut setelah dikurangi biaya pengelolaan gedung. Jenis reksadana ini belum pernah dikeluarkan di Indonesia.
=== Reksadana Syariah ===
Reksadana syariah merupakan produk keuangan yang mengacu pada sistem keuangan syariah dengan berpedoman pada kaidah-kaidah Islam. Misalnya tidak diinvestasikan pada saham-saham atau obligasi dari perusahaan yang produknya bertentangan dengan syariah Islam, seperti pabrik makanan atau minuman yang mengandung alkohol, daging babi, rokok, perhotelan, dan jasa keuangan konvensional seperti perbankan konvensional yang menggunakan [[bunga bank|bunga]] sebagai imbal hasilnya, serta bisnis hiburan yang berbau maksiat. Dalam aplikasinya, reksadana syariah ini harus melalui izin dan fatwa dari [[Dewan Syariah Nasional]] dibawah [[Majelis Ulama Indonesia]] (MUI). Dewan Syariah Nasional nasional telah mengeluarkan Daftar Efek Syariah (DES) dan Jakarta Islamic Indeks (JII) yang dapat dijadikan sebagai acuan pada transaksitransaksi syariah. Keberadaan saham-saham syariah tersebut akan dievaluasi setiap enam bulan sekali. Pada dasarnya reksadana syariah dan reksadana konvensional memiliki persamaan baik dalam bentuk sifat dan karakteristiknya. Yang membedakan hanya pada prinsip operasional dan pengelolaan portofolio investasinya yang menerapkan prinsip syariah Islam.
== Nilai Aktiva Bersih ==
|