Taman Nasional Kayan Mentarang: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 1:
[[Berkas:People transporting gasoline by boat.JPG|thumb|350px|right|Transportasi BBM dilakukan melalui Sungai Bahau]]
[[Berkas:Boat A.JPG|thumb|350px|right|Sungai yang mengering di perbukitan Long Pujungan dipergunakan untuk tempat parkir ketinting dan long boat]]
'''Taman Nasional Kayan Mentarang''' (TNKM) ditetapkan pertama kali pada tahun 1980 sebagai [[Cagar Alam]] oleh [[Menteri Pertanian]] [[Indonesia]]. Kemudian pada tahun 1996, atas desakan masyarakat lokal (adat) dan rekomendasi dari [[WWF]], kawasan ini diubah statusnya menjadi [[Taman Nasional]] agar kepentingan masyarakat lokal dapat diakomodasikan. TNKM memiliki kawasan hutan primer dan skunder tua terbesar yang masih tersisa di Pulau [[Borneo]] dan kawasan [[Asia Tenggara]]. Nama Kayan Mentarang diambil dari dua nama sungai penting yang ada di kawasan taman nasional, yaitu [[Sungai Kayan]] di sebelah selatan dan [[Sungai Mentarang]] di sebelah utara. Dengan luas lahan sekitar 1,35 juta hektare, hamparan hutan ini membentang di bagian utara [[Provinsi]] [[Kalimantan Timur]], tepatnya di wilayah [[Kabupaten Malinau]], [[Kabupaten Nunukan]] dan [[Kabupaten
Kawasan TNKM terletak pada ketinggian antara 200 meter sampai sekitar ±2.500 m di atas permukaan laut, mencakup lembah-lembah dataran rendah, dataran tinggi pegunungan, serta gugus pegunungan terjal yang terbentuk dari berbagai formasi sedimen dan vulkanis.
|