Taman Hutan Raya Sultan Adam: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Borgx (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Borgxbot (bicara | kontrib)
k Robot: Cosmetic changes
Baris 66:
*Dalam hal pengelolaan, kawasan Tahura Sultan Adam dikelola sejak tahun 1990 oleh suatu Badan Pengelola yang ditetapkan dengan Surat Gubernur Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan Nomor: 0155 Tahun 1990 tanggal 2 Mei 1990. Dalam perkembangan pengelolaannya (era otonomi), pada tahun 2003 Badan Pengelola sebelumnya ditinjau kembali, dan selanjutnya dibentuk kembali dengan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor: 0283 Tahun 2003 tanggal 15 September 2003 tentang Pembentukan Badan Pengelola Tahura Sultan Adam Propinsi Kalimantan Selatan.
==Penataan batas==
===Tata batas (buatan)===
* [[Suaka Margasatwa]] Pleihari Martapura : 113 km Tahun 1981/1982
* [[Hutan Lindung]] Kinain Buak : 134,5 km Tahun 1976/1977
Baris 77:
* Penebangan liar, perladangan liar, penambangan liar dan kebakaran hutan
===Upaya===
* Pengamananan kawasan, penyuluhan dan pembinaan daerah penyangga, koordinasi dengan instansi terkait, dan usulan rehabilitasi kawasan.
 
[[Kategori:Taman Hutan Raya]]