Badan Perlindungan Konsumen Nasional: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Saya mengubah Dasar Hukum Pendirian, Periode Keanggotaan ditambah serta Ketua dan Wakil Ketua di ubah untuk pimpinan periode ke-5 (2020 - 2023) |
berdasarkan permintaan dari OTRS |
||
Baris 42:
}}
'''Badan Perlindungan Konsumen Nasional''' adalah adalah badan yang dibentuk untuk membantu upaya pengembangan perlindungan konsumen.<ref name="
== Tugas dan fungsi ==
BPKN mempunyai tugas:
# memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah dalam rangka penyusunan kebijakan di bidang perlindungan konsumen;
# melakukan penelitian dan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perlindungan konsumen;
Baris 48 ⟶ 51:
# mendorong berkembangnya lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat;
# menyebarluaskan informasi melalui media mengenai perlindungan konsumen dan memasyarakatkan sikap keberpihakan kepada konsumen;
# menerima pengaduan tentang perlindungan konsumen dari masyarakat, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat, atau Pelaku Usaha; dan Melakukan survei yang menyangkut kebutuhan konsumen.
BPKN
== Keanggotaan ==
=== Periode III (
Pada akhir Mei 2013, Dewan Perwakilan Rakyat dalam rapat kerja bersama dengan Menteri Perdagangan menyepakati 23 orang anggota BKPN periode 2013–2016.
{|class="wikitable"
Baris 106 ⟶ 109:
|}
▲'''<big>Periode IV (2017 - 2020)</big>'''
Pada akhir Agustus 2017, Dewan Perwakilan Rakyat dalam rapat kerja bersama dengan Menteri Perdagangan menyepakati 17 orang anggota BKPN periode IV Tahun 2017 – 2020.
Baris 151 ⟶ 153:
|}
▲'''<big>Periode V (2020 - 2023)</big>'''
Pada akhir Agustus 2020, Dewan Perwakilan Rakyat dalam rapat kerja bersama dengan Menteri Perdagangan menyepakati 20 orang anggota BKPN periode V Tahun 2020 – 2023.
Baris 204 ⟶ 205:
|}
==
* [[Konsumen]]
* [[Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia]]
== Referensi ==
<references />
[[Kategori:Lembaga nonstruktural Indonesia]]
|