Kecamatan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Arifin22 (bicara | kontrib)
Menperbaiki
Tag: Dikembalikan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
k Reverted to revision 17437804 by Blue Sonic (talk)
Tag: Pembatalan
Baris 1:
{{rujukan}}
{{Daerah administrasi Indonesia}}
[[Berkas:Peta Administratif Pulau Jawa.png|jmpl|Peta administratif Pulau Jawa yang menampilkan batas-batas Kecamatan di Pulau Jawa]]
'''Kecamatan''' adalah bagian wilayah dari daerah [[kabupaten]] atau [[kota]] yang dipimpin oleh [[Camat]]. Kecamatan diatur sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang [[Pemerintahan daerah di Indonesia|Pemerintahan Daerah]] yang menyatakan bahwa ''"Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah bagian wilayah dari Daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh camat".''<ref>Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah</ref>”.
 
Pada pasal selanjutnya dinyatakan bahwa:
# ''Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas Daerah [[provinsi]] dan Daerah provinsi itu dibagi atas Daerah kabupaten dan kota''<ref>Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah</ref>''.
# ''Daerah kabupaten/kota dibagi atas Kecamatan dan Kecamatan dibagi atas kelurahan dan/atau Desa''<ref>Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah</ref>''.''
 
Berdasarkan uraian tersebut di atas, pengertian kecamatan memiliki konteks 'kewilayahan'.
 
Kecamatan juga dipandang sebagai Perangkat Daerah dari [[Kabupaten]]/[[Kota]] (''Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah''<ref>Pasal 1 angka 23 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pememerintahan Daerah</ref>), berdasarkan ketentuan Pasal 209 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pememerintahan Daerah yang menyatakan bahwa:
 
“Perangkat Daerah kabupaten/kota terdiri atas:
 
''a. [[sekretariat daerah]];''
 
''b. [[sekretariat DPRD]];''
 
''c. inspektorat;''
 
''d. dinas;''
 
''e. badan; dan''
 
''f. Kecamatan.''<ref>Pasal 209 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pememerintahan Daerah</ref>”
 
Jadi berdasarkan uraian-uraian tersebut, dapat dipahami bahwa dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan di [[Negara Kesatuan Republik Indonesia]] posisi Kecamatan berkedudukan sebagai [[perangkat daerah]] [[kabupaten]]/[[kota]] sekaligus penyelenggara pemerintahan umum<ref name="Penjelasan PP 17/2018">Penjelasan Umum Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan</ref> (lihat pengertian wilayah administratif pada pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pememerintahan Daerah). Sebagai perangkat daerah, Camat melaksanakan sebagian kewenangan [[Bupati]]/[[Wali kota|Wali Kota]] yang dilimpahkan dan sebagai penyelenggara pemerintahan umum, Camat secara berjenjang melaksanakan tugas Pemerintah Pusat di Wilayah Kecamatan.<ref name="Penjelasan PP 17/2018"/>
 
== Urusan Pemerintahan Umum ==