Laporan keberlanjutan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 11:
== OJK Mewajibkan Pembuatan Laporan Keberlanjutan Bagi Perusahaan ==
Meskipun sudah diwajibkan untuk melaksanakan kegiatan CSR, ternyata tidak seutuhnya berkontribusi terdahap pembangunan berkelanjutan. Pemerintah kesulitan dalam melakukan pengawasan serta pengukuran terhadap komitmen program CSR perusahaan akibat kurangnya analisis laporan yang dibuat oleh perusahaan. Alasan inilah yang memicu pemerintah melalui [[Otoritas Jasa Keuangan|Otoritas Jasa Keuangan (OJK)]] mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.03/2017<ref>{{Cite web|last=|first=|date=|title=Salinan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.03/2017|url=https://www.ojk.go.id/sustainable-finance/id/peraturan/peraturan-ojk/Documents/SAL%20POJK%2051%20-%20keuangan%20berkelanjutan.pdf|website=|access-date=2020-11-19}}</ref> tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emitmen, dan Perusahaan Publik. Salah satu pembahasan dalam laporan tersebut adalah kewajiban menyusun laporan keberlanjutan. Beberapa perusahaan diwajibkan oleh OJK untuk melakukan pembuatan laporan keberlanjutan (sustainability report) yang nantinya akan mendampingi [[laporan tahunan]] (annual report).
|