Laporan keberlanjutan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Bellaoctavia (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Bellaoctavia (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 11:
== OJK Mewajibkan Pembuatan Laporan Keberlanjutan Bagi Perusahaan ==
 
MenurutPada bab V Pasal 74 Undang-Undangundang nomorNomor 40 tahunTahun 2007, pemerintahtentang mengeluarkanPerseroan peraturanTerbatas dimanamengatur setiapmengenai perusahaanTanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, dimana Perseroan yang menjalankan bisniskegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan kegiatan tanggung jawab sosial dan lingkungan atau dikenal dengan sebutan [[Tanggung jawab sosial perusahaan|Tanggung Jawab Sosial Peusahaan]] atau ''Corporate Social Responsilbility'' (CSR)<ref>{{Cite web|last=Widyana|first=Sofie|date=|title=Corporate Social Responsibility oleh Perseroan Terbatas|url=https://www.hukumperseroanterbatas.com/tanggung-jawab-perseroan-terbatas/corporate-social-responsibility-oleh-perseroan-terbatas/|website=|access-date=2020-11-20}}</ref>.
 
Meskipun sudah diwajibkan untuk melaksanakan kegiatan CSR, ternyata tidak seutuhnya berkontribusi terdahap pembangunan berkelanjutan. Pemerintah kesulitan dalam melakukan pengawasan serta pengukuran terhadap komitmen program CSR perusahaan akibat kurangnya analisis laporan yang dibuat oleh perusahaan. Alasan inilah yang memicu pemerintah melalui [[Otoritas Jasa Keuangan|Otoritas Jasa Keuangan (OJK)]] mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.03/2017<ref>{{Cite web|last=|first=|date=|title=Salinan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.03/2017|url=https://www.ojk.go.id/sustainable-finance/id/peraturan/peraturan-ojk/Documents/SAL%20POJK%2051%20-%20keuangan%20berkelanjutan.pdf|website=|access-date=2020-11-19}}</ref> tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emitmen, dan Perusahaan Publik. Salah satu pembahasan dalam laporan tersebut adalah kewajiban menyusun laporan keberlanjutan. Beberapa perusahaan diwajibkan oleh OJK untuk melakukan pembuatan laporan keberlanjutan (sustainability report) yang nantinya akan mendampingi [[laporan tahunan]] (annual report).