Lembaga konstitutif: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Terjadi disinformasi dan keisengan oleh seseorang yang mengedit sebelumnya
 
Baris 1:
Kekuasaan Konstitutif adalah merupakan kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. Kekuasaan ini dijadikan oleh [[Majelis Permusyawaratan Rakyat]]. (MPR) sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) [[UUD 1945]] yang menyatakan bahwa [[Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia|Majelis Permusyawaratan Rakyat]] berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
DINDA BASTARI,
 
 
 
 
 
Salam dariku
 
== Indonesia ==