Lembaga konstitutif: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Terjadi disinformasi dan keisengan oleh seseorang yang mengedit sebelumnya |
||
Baris 1:
Kekuasaan Konstitutif adalah merupakan kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. Kekuasaan ini dijadikan oleh [[Majelis Permusyawaratan Rakyat]]. (MPR) sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) [[UUD 1945]] yang menyatakan bahwa [[Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia|Majelis Permusyawaratan Rakyat]] berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
== Indonesia ==
|